kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.640   3,00   0,02%
  • IDX 8.044   -17,24   -0,21%
  • KOMPAS100 1.114   -2,28   -0,20%
  • LQ45 784   -9,49   -1,20%
  • ISSI 282   1,25   0,44%
  • IDX30 411   -4,49   -1,08%
  • IDXHIDIV20 468   -6,38   -1,35%
  • IDX80 122   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 133   0,84   0,63%
  • IDXQ30 130   -1,49   -1,14%

KPK: Eks Dirut PGN Hendi Prio Diduga Terima Uang S$500.000 Dalam Kasus Jual Beli Gas


Rabu, 01 Oktober 2025 / 18:25 WIB
KPK: Eks Dirut PGN Hendi Prio Diduga Terima Uang S$500.000 Dalam Kasus Jual Beli Gas
ILUSTRASI. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym. KPK mengungkapkan, eks Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso diduga menerima uang S$500.000 terkait kasus jual beli gas.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, eks Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso diduga menerima uang 500.000 dollar Singapura terkait kasus jual beli gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, uang tersebut diterima Hendi dari pemilik PT IAE Arso Sadewo agar kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi berjalan lancar. 

“Saudara AS (Arso Sadewo) memberikan commitment fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS (Hendi Prio Santoso) di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” kata  dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025). 

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Dirut PGN Hendi Prio Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Asep mengatakan, Hendi memberikan sebagian uang tersebut kepada Yugi Prayanto selaku pihak yang mengenalkannya kepada Arso. 

“Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS,” ujarn Asep.

Atas perbuatannya itu, Hendi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1-20 Oktober 2025.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” tutur Asep. Asep disangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: KPK Panggil Lagi Anak BJ Habibie, Ilham Akbar Sebagai Saksi Kasus Korupsi Iklan BJB

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Dirut PGN Diduga Terima 500.000 Dollar Singapura dalam Kasus Jual Beli Gas", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/01/18121511/eks-dirut-pgn-diduga-terima-500000-dollar-singapura-dalam-kasus-jual-beli.

Selanjutnya: JP Morgan, Blackrock, Hingga Vanguard Ramai-Ramai Tambah Kepemilikan Saham BRI

Menarik Dibaca: 7 Zodiak yang Paling Kompetitif, Capricorn Salah Satunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×