kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.564   -73,00   -0,44%
  • IDX 8.177   36,96   0,45%
  • KOMPAS100 1.117   0,91   0,08%
  • LQ45 785   2,69   0,34%
  • ISSI 289   1,48   0,51%
  • IDX30 412   1,50   0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -0,73   -0,16%
  • IDX80 123   0,06   0,05%
  • IDXV30 133   -0,50   -0,38%
  • IDXQ30 129   -0,09   -0,07%

KPK Panggil Eks Dirut Perhutani Sebagai Saksi Kasus Pengelolahan Hutan di Inhutani V


Selasa, 07 Oktober 2025 / 13:11 WIB
KPK Panggil Eks Dirut Perhutani Sebagai Saksi Kasus Pengelolahan Hutan di Inhutani V
ILUSTRASI. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/bar. KPK panggil mantan Dirut Perhutani, Wahyu Kuncoro, sebagai saksi kasus suap pengelolaan Kawasan Hutan PT Inhutani V pada Selasa (7/10). ?


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, sebagai saksi terkait kasus suap pengelolaan Kawasan Hutan di PT Inhutani V pada Selasa (7/10/2025). 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa. 

Selain itu, KPK juga memanggil Sudirman Amran selaku Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng. Meski demikian, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan saksi tersebut. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V pada Kamis (14/8/2025).

Baca Juga: Asosiasi DPLK: Usulan Dana Pensiun bagi Atlet dan Pelatih Dapat Diimplementasikan

Tiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady; Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML); dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup. 

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025). 

Asep mengatakan, para tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (13/8/2025).

Atas perbuatan Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan Dicky, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Cadangan Devisa September 2025 Turun Ditengah Isu BI Jual Emas

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil Eks Dirut Perum Perhutani Jadi Saksi Kasus Suap Pengelolaan Hutan di Inhutani V", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/07/11273131/kpk-panggil-eks-dirut-perum-perhutani-jadi-saksi-kasus-suap-pengelolaan.

Selanjutnya: Bank Sentral India Akan Meluncurkan Uji Coba Tokenisasi Deposito

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Harga Spesial Periode 7-20 Oktober 2025, Keju-Sabun Cair Diskon 30%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×