CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.434   27,13   0,32%
  • KOMPAS100 1.167   2,22   0,19%
  • LQ45 850   1,27   0,15%
  • ISSI 294   0,86   0,29%
  • IDX30 443   0,35   0,08%
  • IDXHIDIV20 515   0,69   0,13%
  • IDX80 131   0,32   0,25%
  • IDXV30 136   0,05   0,04%
  • IDXQ30 142   0,20   0,14%

KPK didesak bisa ungkap kejahatan pajak peerbankan


Jumat, 25 April 2014 / 19:26 WIB
KPK didesak bisa ungkap kejahatan pajak peerbankan
ILUSTRASI. Pembangkit listrik tenaga uap PLTU Sulbagut-1 yang dikembangkan PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) di Kabupaten Gorontalo Utara .


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk dapat mengungkap lebih banyak kasus kejahatan perbankan. Hal ini terkait kasus dugaan penyimpangan pajak PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang menyeret mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.

"KPK harus segera mengembangkan kasus ini terhadap kemungkinan adanya tindak kejahatan perpajakan yang dilakukan oleh BCA dan koporasi perbankan lainnya," kata Peneliti Kebijakan Publik Perkumpulan Prakarsa Ah Maftuchan, Jumat (25/4).

Maftuch menjelaskan pada periode 1998-1999, BCA merupakan salah satu perbankan yang masuk dalam skema penyehatan perbankan melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia berharap KPK dapat menyelidik bank-bank lain yang juga memperoleh BLBI.

"Kami berkeyakinan ada banyak kasus kejahatan perpajakan di sektor keuangan. Ada perbankan yang perlu mendapatkan perhatian khusus oleh KPK," ujar dia.

Tidak hanya itu, ia pun menegaskan KPK harus menjadikan kasus-kasus korupsi di sektor pajak sebagai salah satu prioritas penanganan tindak korupsi. Alasannya, potensi kerugian negara dari upaya penghindaran pajak sangat besar.

"Pemerintah harus menjadikan kasus HP (Hadi Poernomo) dan BCA sebagai momentum untuk segera melakukan reformasi kelembagaan bidang perpajakan dengan memisahkan DJP dari Kementerian Keuangan, sehingga menjadi institusi kuat, transparan, akuntabel dan bersih dari korupsi. Lalu melakukan reformasi kelembagaan pengadilan pajak," jelasnya. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×