Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Vincentius Sonny Loho, menyatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak setelah Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
"Kalau kita, mengenai bantuan hukum kan melihat case-nya dulu, kalau udah tersangka kan enggak bisa dikasih bantuan hukum oleh Kemenkeu," ujar Sonny kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (23/4).
Sonny mengatakan, terdapat peraturan di Kementerian Keuangan yang menyebutkan bahwa ketika seorang pejabat sudah ditetapkan sebagai tersangka atas sebuah kasus hukum, oleh aparat penegak hukum, Kemenkeu tak bisa memberikan bantuan.
Kemenkeu menghargai proses penegakan hukum. Ia pun yakin, KPK sudah memiliki data sebelum menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka. "Ini nanti (kalau kita bantu) dipikir uang negara buat bela aparat," lanjut Sonny.
Sonny membenarkan, keberatan pajak Bank BCA sudah terjadi sejak lama, dan dikabulkan ketika Hadi Poernomo menjabat sebagai Dirjen Pajak, Kemenkeu pada 2002. Sonny pun mengamini ketika ditanya, sebenarnya Kemenkeu telah mengendus kasus yang ditaksir merugikan negara Rp 375 miliar ini sejak lama pula.
"Ya sudah kita proses lama. Kita lihat saja perkembangannya," tukasnya. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News