kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK bidik keterlibatan BCA terkait korupsi pajak


Kamis, 24 April 2014 / 18:31 WIB
KPK bidik keterlibatan BCA terkait korupsi pajak
ILUSTRASI. Kode Redeem FF Hari ini Desember 2022 untuk Berbagai Server, Klaim Beragam Rewards!


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan PT Bank Centra Asia Tbk (BCA) terkait kasus dugaan korupsi terkait surat permohonan keberatan atas PPh BCA tahun 1999. Ketua KPK Abraham Samad memastikan dalam waktu dekat akan memeriksa pihak BCA terkait kasus tersebut.

"Iya pasti, pasti. Pasti kita periksa lah," kata Samad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (24/4).

Lebih lanjut ketika dikonfirmasi lebih apakah lembaganya segera menetapkan status majemen BCA yang dalam hal ini sebagai pihak swasta sebagai tersangka kasus tersebut, Samad hanya tersenyum. Menurut Samad, penyidik harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pihak BCA sebagai saksi kasus tersebut.

"Kan dipanggil dulu baru kemudian diputuskan," kata Samad.

Yang jelas menurut Samad, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ada dua alat bukti yang cukup terlebih dahulu. Sementara itu, jika KPK akan menetapkan pihak BCA sebagai tersangka berikutnya, dua alat bukti tersebut harus ditemukan pada pihak yang dimaksud.

"Oh enggak (tidak hanya di Hadi Poernomo saja). Pihak swasta, pihak swasta," tambah Samad.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus tersebut. Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh keberatan atas PPh Bank BCA atas tahun pajak 1999.

Mantan Direktur Jendral Pajak tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hadi terancam hukuman pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar. Atas perbuatan Hadi, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 375 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×