kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Wah, Dirjen pajak punya wewenang menihilkan pajak


Rabu, 23 April 2014 / 23:06 WIB
Wah, Dirjen pajak punya wewenang menihilkan pajak
Drakor The Glory dibintangi Song Hye Kyo, salah satu drakor terbaru di Netflix yang akan tayang bulan Desember tahun 2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Fuad Harmany menyatakan bahwa memang ada aturan yang mengatur kewenangan seorang Direktur Jenderal Pajak untuk menihilkan pajak. Hal tersebut diungkapkan Fuad menyusul ditetapkannya Hadi Poernomo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga menihilkan PPh Bank BCA tahun 1999.

"Di undang-undang pajak itu ada pasal  dimana Dirjen Pajak punya kewenangan untuk itu. Tapi sekarang kan persoalan yang kemarin itu kan bukan soal kewenangan yah. Kalau Anda tanya apa ada kewenangan, ya ada kewenangan. Tapi kewenangannya itu benar apa tidak kan itu menjadi soal yang lain," kata Fuad kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/4).

Meski demikian, ketika ditanyai ihwal kasus yang menjerat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, Fuad enggan berkomentar. Menurut Fuad, meski seorang Dirjen memiliki kewenangan, namun hal tersebut itu tergantung materi dan kasusnya seperti apa.

"Tergantung kasusnya saja. Ada case dimana bisa, dimana tidak bisa. Ada syarat, tergantung kasusnya, materi daripada kasus pajak itu sendiri," tambah dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya memiliki pandangan tersendiri mengenai penetapan Hadi sebagai tersangka kasus tersebut. Menurut Bambang, Hadi memang telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan kepadanya.

"Setidak-tidaknya unsur-unsur dalam pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor itu sudah terpenuhi. Setidak-tidaknya seperti itu. Sehingga ketika ekspose kami berani mengambil keputusan itu," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Rabu (23/4).

Terkait adanya anggapan bahwa keputusan Hadi untuk menerima seluruh keberatan yang diajukan Bank BCA terkait non performance loan sebesar Rp 5,7 triliun merupakan diskresi, Bambang angkat Bicara.

"Kalau ada orang yang katakan diskresi, silahkan saja. Tapi kami mempunyai pandangan sendiri dan pandangan itu sudah kami rumuskan jadi bagian dari proses dan sekarang kami sudah menyatakan (Hadi) sebagai tersangka. Nanti kalau mau lakukan pembelaan terhadap itu, lakukanlah pembelaan di sidang pengadilan," tutur Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×