Sumber: TribunNews.com | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim punya alasan tersendiri melayangkan surat cegah ke Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham terhadap tiga orang terkait proses penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara di CV Gold aset/PT AXO Capital Futures.
Ketiganya adalah Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta, Sherman Rana, Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta, Moch Bihar Sakti dan Hansen Wibowo selaku Komisaris PT Jalatama Artha Berjangka.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan pencegahan itu terkait proses penyidikan kasus yang telah menyeret mantan Kepala Jabatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) Syahrul R Sampurnajaya sebagai tersangka. "Mereka dicegah agar sewaktu-waktu dipriksa tidak berada di luar negeri," kata Johan Budi, Minggu (23/3).
Meski begitu, ditanyai apakah status saksi mereka bisa meningkat, Johan mengaku tidak tahu. Yang pasti terang dia, siapapun yang terlibat dan ditemukan kecukupan buktinya oleh penyidik, maka bisa saja turut dijerat KPK.
Dijelaskan Johan, kasus kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara di CV Gold aset/PT AXO Capital Futures itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam pengurusan tempat pemakaman bukan umum (TPBU) yang berlokasi di Desa Antajaya, Tangjungsari, Bogor, Jawa Barat. Di mana Syarul telah dijerat sebagai tersangka.
Syahrul R Sampurnajaya sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Guntur Jaya sejak Rabu (5/3/2014) lalu. (Edwin Firdaus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News