kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.444.000   1.000   0,07%
  • USD/IDR 15.340   65,00   0,42%
  • IDX 7.832   19,65   0,25%
  • KOMPAS100 1.193   8,54   0,72%
  • LQ45 967   7,57   0,79%
  • ISSI 228   1,17   0,52%
  • IDX30 493   4,42   0,90%
  • IDXHIDIV20 594   3,60   0,61%
  • IDX80 136   1,13   0,84%
  • IDXV30 139   0,76   0,55%
  • IDXQ30 165   1,38   0,84%

KPK Buka Peluang Penyelidikan Kasus Korupsi Pengadaan Mesin X-Ray di Badan Karantina


Selasa, 10 September 2024 / 19:48 WIB
KPK Buka Peluang Penyelidikan Kasus Korupsi Pengadaan Mesin X-Ray di Badan Karantina
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan kasus korupsi pengadaan mesin X-Ray pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021 pada 12 Agustus 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, potensi nilai kerugian negara dari kasus korupsi pengadaan mesin X-Ray mencapai Rp 82 miliar.

Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Private Jet, KPK Persilahkan Kaesang-Bobby Klarifikasi Via Website

"Terakhir atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor itu sekitar kurang lebih Rp 82 miliar potensi kerugian negaranya," kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Tessa mengaku belum dapat memberikan informasi lebih lanjut soal kasus tersebut, termasuk jumlah tersangka dan mesin yang diduga dikorupsi.

"Belum dibuka lebih lanjut, apa-apa saja oleh penyidik. Informasi yang bisa di-share hanya nilai potensi kerugiannya saja," ujar dia.

Tessa mengatakan, KPK terus melakukan pendalam kasus korupsi tersebut termasuk apakah ada keterlibatan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim, Penyidik Sita Uang Tunai

"Sementara didalami," ucap dia.

Sejalan dengan pengumuman penyidikan itu, KPK turut mencegah enam orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan penyidik KPK karena keberadaan enam orang dimaksud di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang Warga Negara Indonesia, yaitu WH, IP, MB, SUD, CS dan RF," kata Tessa pada Jumat (16/8/2024) dikutip dari Tribunnews.com.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Usut Pengadaan X-Ray di Kementan, Kerugian Negara Rp 82 Miliar ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/10/19260311/kpk-usut-pengadaan-x-ray-di-kementan-kerugian-negara-rp-82-miliar.

Selanjutnya: Surya Semesta (SSIA) Incar Pendapatan Rp 960 Miliar dari Perhotelan di Tahun 2024

Menarik Dibaca: Jakarta dan Sekitarnya Waspada Bencana, Cek Peringatan Dini Cuaca Besok Hujan Deras

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×