Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk menyampaikan data terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi melalui website resmi KPK, gol.kpk.go.id.
"Seandainya saudara K (Kaesang Pangarep) maupun saudara BN (Bobby Nasution) mau memberikan datanya secara sukarela melalui website gol.kpk.go.id dipersilakan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: Usai Pastikan Keaslian Foto Naik Jet Pribadi, KPK Bakal Minta Klarifikasi Bobby
Tessa menambahkan, pengajuan klarifikasi secara mandiri tersebut tidak akan menghentikan proses laporan masyarakat yang sudah berada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
"Dugaan pengusutan gratifikasi saudara K maupun saudara BN tahapannya sekarang sudah ada di Direktorat PLPM," ujarnya.
Untuk diketahui, dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang telah dilaporkan dua pihak kepada KPK.
Mereka yang melaporkan Kaesang ke KPK adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Sebut Kaesang Pangarep Tak Punya Kewajiban Lapor Gratifikasi
Sebelumnya, KPK telah mengalihkan penanganan laporan terkait jet pribadi Kaesang dan Bobby dari Direktorat Gratifikasi ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Tessa menjelaskan, pengalihan ini bertujuan agar proses pengumpulan keterangan bisa lebih luas dibandingkan jika ditangani oleh Direktorat Gratifikasi.
Ia menjelaskan mekanisme Direktorat PLPM ini adalah laporan akan diverifikasi sekitar dua hari. Kemudian, laporan ditelaah sekitar 8-14 hari.
Tessa juga mengatakan, apabila laporan bisa ditindaklanjuti, akan dilanjutkan prosesnya dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atau pengumpulan informasi (pulinfo) dalam jangka waktu 30 hari.
Baca Juga: Nawawi: KPK Tetap Bisa Usut Kaesang Meski Bukan Penyelenggara Negara
Meski demikian, Tessa tidak menyebutkan apakah Kaesang sebagai terlapor bisa dimintai keterangan.
Namun, ia mengatakan, laporan tersebut bisa naik ke tahap penyelidikan apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
"Atau masih dibutuhkan dokumen pendukung lainnya atau keterangan lainnya dari pihak-pihak yang terkait pelaporan tersebut," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Persilakan Kaesang-Bobby Klarifikasi Dugaan Gratifikasi via Website", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/10/18360281/kpk-persilakan-kaesang-bobby-klarifikasi-dugaan-gratifikasi-via-website.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News