kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, KPK Ultimatum Pengusaha Sirajudin Machmud


Kamis, 18 April 2024 / 07:35 WIB
Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, KPK Ultimatum Pengusaha Sirajudin Machmud
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil penggeledahan terhadap rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/9/2023). KPK menyita sejumlah uang rupiah, uang dolar AS, catatan keuangan dan sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang juga dilakukan terhadap ruang Mentan di Kantor Kementerian Pertanian dan ruangan Sekjen di kompleks Kementan Ragunan tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pengusaha Sirajudin Machmud untuk menghadiri persidangan dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika Tahun 2015.

Perkara tersebut saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sirajudin diminta bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Mimika 2015-2020, Totok Suharto.

Baca Juga: Jokowi Singgung Soal RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Dibahas DPR

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Sirajudin dipanggil untuk kedua kalinya agar hadir di persidangan besok, Kamis (18/4/2024).

Pada panggilan sebelumnya suami artis Zaskia Gotik itu mangkir.

"Karena ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan tersebut untuk hadir disidang, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir," kata Ali kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Sirajudin telah diminta hadir agar memberikan kesaksian pada Kamis (4/4/2024) lalu. Namun, ia tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.

Baca Juga: Sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Ini Pesan KPK

Dalam kasus ini, KPK mendakwa Totok Suharto telah merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Menurut Jaksa KPK, tindakan ini dilakukan bersama dengan Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy.

Selain itu, perbuatan ini juga dilakukan bersama Direktur PT Waringin Megah, Arif Yahya dan Teguh Anggara, serta Budiyanto Wijaya dan Gustaf Urbanus Pantadianan.

“Merugikan keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp 14.261.210.341,“ kata Jaksa KPK Rakhmad Irwan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×