kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, KPK Ultimatum Pengusaha Sirajudin Machmud


Kamis, 18 April 2024 / 07:35 WIB
Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, KPK Ultimatum Pengusaha Sirajudin Machmud


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pengusaha Sirajudin Machmud untuk menghadiri persidangan dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika Tahun 2015.

Perkara tersebut saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sirajudin diminta bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Mimika 2015-2020, Totok Suharto.

Baca Juga: Jokowi Singgung Soal RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Dibahas DPR

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Sirajudin dipanggil untuk kedua kalinya agar hadir di persidangan besok, Kamis (18/4/2024).

Pada panggilan sebelumnya suami artis Zaskia Gotik itu mangkir.

"Karena ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan tersebut untuk hadir disidang, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir," kata Ali kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Sirajudin telah diminta hadir agar memberikan kesaksian pada Kamis (4/4/2024) lalu. Namun, ia tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.

Baca Juga: Sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Ini Pesan KPK

Dalam kasus ini, KPK mendakwa Totok Suharto telah merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Menurut Jaksa KPK, tindakan ini dilakukan bersama dengan Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthen Sawy.

Selain itu, perbuatan ini juga dilakukan bersama Direktur PT Waringin Megah, Arif Yahya dan Teguh Anggara, serta Budiyanto Wijaya dan Gustaf Urbanus Pantadianan.

“Merugikan keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp 14.261.210.341,“ kata Jaksa KPK Rakhmad Irwan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×