kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KPK Cegah 3 Orang ke LN Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol Trans Sumatra


Kamis, 14 Maret 2024 / 04:28 WIB
KPK Cegah 3 Orang ke LN Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol Trans Sumatra
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil penggeledahan terhadap rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/9/2023). KPK menyita sejumlah uang rupiah, uang dolar AS, catatan keuangan dan sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang juga dilakukan terhadap ruang Mentan di Kantor Kementerian Pertanian dan ruangan Sekjen di kompleks Kementan Ragunan tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA, KONTAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang menyangkut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PT Hutama Karya (HK) (Persero) bepergian ke luar negeri. 

Pengadaan lahan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilakukan pada kurun 2018-2020 di sekitar Jalan Trans Sumatra. 

“Sudah dicegah tiga orang agar tidak bepergian ke luar negeri atas dugaan korupsi di PT HK,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024). 

Baca Juga: Dukung KEK Sei Mangkei Sumut, Jokowi Resmikan Dua Ruas Tol Trans Sumatra

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan. Jika penyidik masih membutuhkan, maka upaya paksa itu akan kembali diperpanjang. 

Ali mengimbau, para pihak yang dicegah itu bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik karena mereka telah dilarang bepergian ke luar negeri. 

“Agar kooperatif ketika nanti dipanggil oleh tim penyidik KPK untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali. Dalam perkara ini negara diduga mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah. Namun, jumlah itu baru indikasi awal dan bisa terus berkembang. 

Baca Juga: BPJT: 15 Ruas Tol Trans Sumatra Telah Beroperasi Sepanjang 884,5 KM

Menurut Ali, jumlah kerugiannya bisa terus berkembang hingga ratusan miliar. “Tapi bisa mencapai ratusan miliar saya kira ke depan nanti yang bisa didalami lebih jauh pada proses penyidikan,” ujar Ali. 

Ali menuturkan, jumlah pasti dugaan kerugian negara itu akan dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Nantinya, hasil penghitungan itu akan menjadi barang bukti surat bagi lembaga antirasuah. Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari pihak KPK, ketiga orang itu adalah Direktur PT Hutama Karya, Bintang Perbowo. Kemudian, pegawai PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. 

Baca Juga: KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen

Sebelumnya, KPK menyatakan telah membuka penyidikan kasus baru dugaan korupsi pengadaan lahan oleh PT Hutama Karya (HK) Persero. 

Meski telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, Ali enggan mengungkap identitas mereka. Ali hanya menyebut salah satu tersangka merupakan Direktur di perusahaan BUMN tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Cegah Eks Direktur PT Hutama Karya Terkait Pengadaan Lahan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/03/13/21355331/kpk-cegah-eks-direktur-pt-hutama-karya-terkait-pengadaan-lahan.

Selanjutnya: Cara dan Syarat Ikut Buka Puasa Bersama di Masjid Istiqlal, Dapat Takjil Gratis

Menarik Dibaca: Hotel Kapsul Bobopod Hadir di Thamrin Jakarta, Tertarik Menginap?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×