Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA, KONTAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang menyangkut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PT Hutama Karya (HK) (Persero) bepergian ke luar negeri.
Pengadaan lahan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilakukan pada kurun 2018-2020 di sekitar Jalan Trans Sumatra.
“Sudah dicegah tiga orang agar tidak bepergian ke luar negeri atas dugaan korupsi di PT HK,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga: Dukung KEK Sei Mangkei Sumut, Jokowi Resmikan Dua Ruas Tol Trans Sumatra
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan. Jika penyidik masih membutuhkan, maka upaya paksa itu akan kembali diperpanjang.
Ali mengimbau, para pihak yang dicegah itu bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik karena mereka telah dilarang bepergian ke luar negeri.
“Agar kooperatif ketika nanti dipanggil oleh tim penyidik KPK untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali. Dalam perkara ini negara diduga mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah. Namun, jumlah itu baru indikasi awal dan bisa terus berkembang.
Baca Juga: BPJT: 15 Ruas Tol Trans Sumatra Telah Beroperasi Sepanjang 884,5 KM
Menurut Ali, jumlah kerugiannya bisa terus berkembang hingga ratusan miliar. “Tapi bisa mencapai ratusan miliar saya kira ke depan nanti yang bisa didalami lebih jauh pada proses penyidikan,” ujar Ali.
Ali menuturkan, jumlah pasti dugaan kerugian negara itu akan dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nantinya, hasil penghitungan itu akan menjadi barang bukti surat bagi lembaga antirasuah. Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari pihak KPK, ketiga orang itu adalah Direktur PT Hutama Karya, Bintang Perbowo. Kemudian, pegawai PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Baca Juga: KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen
Sebelumnya, KPK menyatakan telah membuka penyidikan kasus baru dugaan korupsi pengadaan lahan oleh PT Hutama Karya (HK) Persero.
Meski telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, Ali enggan mengungkap identitas mereka. Ali hanya menyebut salah satu tersangka merupakan Direktur di perusahaan BUMN tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Cegah Eks Direktur PT Hutama Karya Terkait Pengadaan Lahan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/03/13/21355331/kpk-cegah-eks-direktur-pt-hutama-karya-terkait-pengadaan-lahan.
Selanjutnya: Cara dan Syarat Ikut Buka Puasa Bersama di Masjid Istiqlal, Dapat Takjil Gratis
Menarik Dibaca: Hotel Kapsul Bobopod Hadir di Thamrin Jakarta, Tertarik Menginap?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News