kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK berharap diberi wewenang usut kejahatan pemilu


Selasa, 08 April 2014 / 23:01 WIB
KPK berharap diberi wewenang usut kejahatan pemilu
ILUSTRASI. Pelaku pasar menanti arah bunga Bank Indonesia. KONTAN/Fransiskus Simbolon/05/09/2018


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan kejahatan terkait pemilihan umum (pemilu). Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, mengatakan, lembaga sejenis KPK di Amerika Serikat, yakni Public Integrity Section (PIN) telah memiliki kewenangan untuk itu.

"Pesannya, kalau belajar mengaca pada negara lain, mungkin KPK bisa diperluas kewenangan untuk selesaikan kejahatan pemilu," kata Adnan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/4/2014).

Sejauh ini, KPK hanya berwenang menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran pemilu. Mengenai tindaklanjut laporan tersebut, menurut Adnan, hal itu hanya masuk dalam bidang pencegahan KPK. Lembaga antikorupsi itu baru bisa mengusut pelanggaran terkait pemilu jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi di baliknya.

"Di ranah seperti ini kami sangat menghandalkan data PPATK karena itu bukti ril uang itu dari someone (seseorang), ranah kita memang di situ batasannya. Kalau dia bagi-bagikan, uang tidak berkaitan dengan gratifikasi, ya sulit juga ya (diusut KPK)," sambung Adnan.

Hari ini, KPK menerima laporan yang disampaikan situs pemantau pemilu, matamassa.org. Dalam laporan itu disebutkan adanya 20 pelanggaran pemilu yang dilakukan hampir semua parpol di sejumlah wilayah di Jakarta. Atas laporan ini, Adnan mengatakan bahwa KPK akan berkordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

"Kita tidak bisa menolak laporan masyarakat, kita mesti menerima ini untuk menjadi bahan studi," ujar Adnan.

Dia juga berharap, masing-masing partai politik bisa menindak serius caleg yang diduga melakukan politik uang. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×