kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK berharap diberi wewenang usut kejahatan pemilu


Selasa, 08 April 2014 / 23:01 WIB
KPK berharap diberi wewenang usut kejahatan pemilu
ILUSTRASI. Pelaku pasar menanti arah bunga Bank Indonesia. KONTAN/Fransiskus Simbolon/05/09/2018


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan kejahatan terkait pemilihan umum (pemilu). Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, mengatakan, lembaga sejenis KPK di Amerika Serikat, yakni Public Integrity Section (PIN) telah memiliki kewenangan untuk itu.

"Pesannya, kalau belajar mengaca pada negara lain, mungkin KPK bisa diperluas kewenangan untuk selesaikan kejahatan pemilu," kata Adnan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/4/2014).

Sejauh ini, KPK hanya berwenang menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran pemilu. Mengenai tindaklanjut laporan tersebut, menurut Adnan, hal itu hanya masuk dalam bidang pencegahan KPK. Lembaga antikorupsi itu baru bisa mengusut pelanggaran terkait pemilu jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi di baliknya.

"Di ranah seperti ini kami sangat menghandalkan data PPATK karena itu bukti ril uang itu dari someone (seseorang), ranah kita memang di situ batasannya. Kalau dia bagi-bagikan, uang tidak berkaitan dengan gratifikasi, ya sulit juga ya (diusut KPK)," sambung Adnan.

Hari ini, KPK menerima laporan yang disampaikan situs pemantau pemilu, matamassa.org. Dalam laporan itu disebutkan adanya 20 pelanggaran pemilu yang dilakukan hampir semua parpol di sejumlah wilayah di Jakarta. Atas laporan ini, Adnan mengatakan bahwa KPK akan berkordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

"Kita tidak bisa menolak laporan masyarakat, kita mesti menerima ini untuk menjadi bahan studi," ujar Adnan.

Dia juga berharap, masing-masing partai politik bisa menindak serius caleg yang diduga melakukan politik uang. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×