kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK belum menangkap Nunun Nurbaeti


Selasa, 31 Mei 2011 / 16:18 WIB
KPK belum menangkap Nunun Nurbaeti
ILUSTRASI. Suasana kantor Perusahaan Pengelola Aset (PPA Finance) di JakartaKamis (26/3). KONTAN/Baihaki/26/3/2015


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kabar penangkapan Nunun Nurbaeti, tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda S. Goeltom, hanya isapan jempol. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan berita penangkapan tersebut tidak benar.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya tidak melakukan penangkapan Nunun. "Saya ingin meluruskan informasi yang beredar tidak benar," katanya, Selasa (31/5).

Menurut Johan, KPK tidak berwenang menangkap seorang tersangka di luar negeri. "Kami tidak bisa melakukan penangkapan di wilayah yang tidak bisa dimasuki KPK," tegasnya.

Yang benar, menurut Johan, tim KPK yang saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Thailand. Tim ini bekerja dalam kaitan pengembangan penyidikan KPK dengan bantuan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia.

Tim KPK yang berjumlah empat orang itu juga membawa surat resmi untuk bisa menghadirkan Nunun. "Apa yang perlu kami koordinasikan adalah mengenai posisi kasus yang kita sangkakan pada ibu Nunun," katanya.

Sebelumnya ada kabar Nunun telah ditangkap di Thailand, Senin malam waktu setempat. Proses pelacakan dan penangkapan Nunun kian mudah setelah paspor secara resmi telah dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×