kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.215   125,82   1,56%
  • KOMPAS100 1.141   21,67   1,94%
  • LQ45 817   20,53   2,58%
  • ISSI 289   3,45   1,21%
  • IDX30 427   12,04   2,90%
  • IDXHIDIV20 486   16,19   3,45%
  • IDX80 126   2,44   1,97%
  • IDXV30 134   1,19   0,90%
  • IDXQ30 136   4,46   3,39%

Suami tersangka korupsi, Nunun Nurbaeti belum terima surat pencabutan paspor


Selasa, 31 Mei 2011 / 10:24 WIB
Suami tersangka korupsi, Nunun Nurbaeti belum terima surat pencabutan paspor
ILUSTRASI. Peserta BPJamsostek menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik di kantor cabang Menara BPJamsostek Jakarta, Selasa (21/7). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/07/2020.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani |

JAKARTA. Adang Darojatun menegaskan jika dirinya hingga hari ini belum menerima surat pencabutan paspor sang istri Nunun Nurbaeti. Tak hanya itu, ia pun kembali mengingatkan bahwa keluarga juga belum pernah mendapatkan surat keputusan bahwa Nunun sudah resmi menjadi tersangka.

"Belum kami terima, tapi saya memang dengar sudah dicabut. Surat yang menerangkan Nunun jadi tersangka juga belum kami terima," ujar Adang sebelum memasuki ruang Paripurna, Nusantara II, Selasa (31/5).

Makanya, ia mengaku enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus Nunun. Pokoknya, anggota Komisi III itu masih merasa kalau sang istri bukanlah tersangka kasus Travel Cek Perjalanan. Karena, lanjutnya, ia merasa keluarga belum pernah menerima surat resmi pernyataan tersangka.

Mantan Wakapolri itu memang tidak menampik jika Nunun telah mengetahui berita tentang pencabutan paspor dari sejumlah media. "Pasti tahu dari pemberitaan," tegasnya.

Namun sayang, Adang enggan berkomentar terkait pemulangan Nunun ke tanah air. Malahan, Adang menegaskan sebenarnya yang menginginkan Nunun pulang adalah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) jadi dirinya menyerahkan kepada KPK.

"Ini kan KPK yang meminta dia pulang. KPK yang memerlukan. Saya tidak mau bilang apakah saya akan membantu pemulangan. Ini hak saya sebagai warga negara," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×