kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.077   77,00   0,43%
  • IDX 5.840   -101,28   -1,70%
  • KOMPAS100 772   -13,86   -1,76%
  • LQ45 581   -8,07   -1,37%
  • ISSI 203   -2,64   -1,28%
  • IDX30 329   -5,24   -1,57%
  • IDXHIDIV20 407   -5,51   -1,34%
  • IDX80 87   -1,44   -1,63%
  • IDXV30 111   -2,14   -1,88%
  • IDXQ30 106   -1,74   -1,61%

Komisi V DPR Ingatkan Kemenhub, WTP Bukan Jaminan Tata Kelola Anggaran yang Baik


Kamis, 04 Juni 2026 / 17:31 WIB
Komisi V DPR Ingatkan Kemenhub, WTP Bukan Jaminan Tata Kelola Anggaran yang Baik
ILUSTRASI. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus (KONTAN/Rahma Anjaeni)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi V DPR RI mengingatkan Kementerian Perhubungan agar tidak hanya berfokus pada capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi juga membenahi tata kelola anggaran menyusul masih ditemukannya sejumlah catatan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Peringatan itu disampaikan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam rapat kerja bersama Menteri Perhubungan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).

Dalam rapat tersebut, Komisi V mengevaluasi pelaksanaan APBN 2026 hingga Mei 2026 serta membahas hasil Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I dan II BPK Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Kemenhub melaporkan realisasi anggaran hingga 31 Mei 2026 mencapai Rp 9,06 triliun atau 32,27% dari pagu efektif Rp 28,09 triliun. Angka tersebut berada di atas target penyerapan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Yusril Sebut Dugaan Pungli Percepatan ITAS dan ITAP Jadi Pangkal Kasus OTT KPK

Meski demikian, DPR menilai perbaikan tata kelola anggaran tetap menjadi pekerjaan rumah. Pasalnya, hasil pemeriksaan BPK masih menemukan sejumlah persoalan yang berulang.

Dalam IHPS Semester I Tahun 2025, BPK mencatat 21 temuan dan 69 rekomendasi di lingkungan Kemenhub. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah kelebihan pembayaran pekerjaan studi dan jasa konsultan pada sejumlah satuan kerja senilai Rp 1,56 miliar akibat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan serta lemahnya pengawasan kontrak.

"Komisi V DPR RI menilai bahwa opini wajar tanpa pengecualian tidak boleh menjadi satu-satunya jaminan tunggal tata kelola keuangan pemerintahan yang baik, mengingat temuan-temuan substantif masih berulang dari tahun ke tahun yang membutuhkan upaya-upaya serius dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan," kata Lasarus.

Menurut dia, capaian opini WTP yang berhasil dipertahankan Kemenhub sejak 2013 harus diikuti dengan penguatan sistem pengawasan internal dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit agar kualitas pengelolaan anggaran semakin baik.

Selain menyoroti tata kelola keuangan, DPR juga meminta Kemenhub memperhatikan efektivitas penggunaan anggaran untuk mendukung distribusi pangan nasional. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dukungan transportasi terhadap distribusi logistik dan ketahanan pangan masih menghadapi sejumlah kendala meski sarana dan prasarana telah tersedia.

Komisi V juga mengingatkan Kemenhub untuk mengantisipasi dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap kebutuhan anggaran sektor transportasi, terutama yang berkaitan dengan pengadaan komponen impor dan biaya operasional.

Menurut Lasarus, efisiensi penggunaan anggaran harus tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga kualitas layanan publik dan pencapaian target pembangunan konektivitas nasional.

"Jangan sampai penyesuaian anggaran maupun tekanan biaya mengurangi kualitas pelayanan transportasi kepada masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Menteri Haji Gus Irfan Evaluasi KKHI Madinah, Soroti Efektivitas Gedung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×