Reporter: Fahriyadi | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri keberadaan Nunun Nurbaeti terkait upaya penyelesaian kasus cek pelawat kepada sejumlah Anggota DPR dalam pemilihan Miranda Goeltom.
"Jika yang bersangkutan (Nunun) berada di suatu tempat yang sudah jelas, maka kami akan menindaklanjutinya," jelas Haryono Umar, Wakil Ketua KPK, saat dihubungi, Selasa (24/5).
Haryono mengaku, kini setelah menetapkan Nunun sebagai tersangka, KPK akan melakukan pendalaman tergantung pada informasi yang didapatkan.
"KPK juga telah bekerjasama dengan pihak-pihak internasional guna mencari keberadaan tersangka," jelasnya.
Sementara, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Ham Bambang Catur menyatakan, pada 1 April 2011 lalu KPK telah memperpanjang masa cekal terhadap Nunun selama satu tahun. "Dengan perpanjangan tersebut, berarti masa cekal terhadap Nunun akan habis per 1 April 2012 mendatang," ujar Bambang saat dihubungi secara terpisah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan pengusaha Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat. Pengumuman penetapan tersangka tersebut dilakukan di depan forum Komisi III DPR, pada saat rapat dengar pendapat, Senin (23/5).
Nunun diketahui berada di Singapura, dengan alasan untuk pemeriksaan kesehatan atas sakit lupa akut yang dideritanya. Karena Singapura dan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi, KPK akan melakukan upaya diplomatis lain, untuk dapat mendatangkan Nunun ke Indonesia.
Nunun yang merupakan istri anggota DPR RI dan mantan Wakapolri, Adang Daradjatun diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada puluhan anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Empat orang mantan anggota DPR yang menerima suap itu telah divonis bersalah, sedangkan 25 orang lagi masih menjalani proses persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News