Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mencabut paspor milik Nunun Nurbaeti, tersangka dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Pencabutan paspor itu setelah Kementerian Hukum dan HAM menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini sudah resmi dicabut," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebelum mengikuti sidang paripurna kabinet di Kantor Presiden, Kamis (26/5).
Patrialis menjelaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi langsung memproses permohonan pencabutan paspor dari KPK. Menurutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi segera berkoordinasi dengan perwakilan di luar negeri terutama di negara-negara yang diduga tempat persembunyian Nunun.
Atas pencabutan paspor ini, Nunun tidak bisa bepergian dengan leluasa. Dia juga tidak bisa kembali ke Indonesia sebelum mempunyai Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Menurut Patrialis, KPK kini harus bekerja mengejar Nunun dan kemudian membawanya pulang baik secara paksa untuk kembali ke Indonesia.
KPK telah menetapkan Nunun sebagai tersangka sejak Februari lalu dalam perkara cek pelawat ke sejumlah politikus DPR. Namun sampai saat ini keberadaan Nunun belum diketahui. Konon, kabarnya Nunun berada di Singapura atau di Thailand.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News