Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Cipta Wahyana
JAKARTA. Kasus Bank Century masih terkatung-katung. Walaupun sudah melakukan penyelidikan sejak tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam proses penggelontoran dana talangan (bailout) senilai Rp 6,76 triliun itu.
"KPK hanya menemukan indikasi tindak pidana perbankan dalam kasus Bank Century," ujar Wakil Ketua KPK M. Jasin dalam rapat bersama Tim Pengawas Century DPR, Rabu (24/11). Walaupun belum juga menemukan unsur korupsi, KPK masih tetap menyelidiki kasus ini.
Jasin mengatakan, KPK belum berhasil memanggil beberapa tokoh kunci dalam kasus ini untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fajriah yang masih sakit. Selain itu, ada juga beberapa saksi yang berada di luar negeri.
Pernyataan ini KPK ini sempat membuat beberapa anggota DPR berang. Salah satunya adalah anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fachri Hamzah. Ia menilai, KPK terkesan melindungi pejabat negara yang terlibat dalam kasus ini. Karena, menurut data yang ada di DPR, indikasi tindak pidana korupsi sudah jelas. “Hukum jangan dibeda-bedakan, antara warga yang satu dengan yang lain,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News