kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

KPK belum juga temukan indikasi korupsi di kasus Century


Rabu, 24 November 2010 / 19:53 WIB
ILUSTRASI. Rapat Dewan Keamanan PBB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Kasus Bank Century masih terkatung-katung. Walaupun sudah melakukan penyelidikan sejak tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam proses penggelontoran dana talangan (bailout) senilai Rp 6,76 triliun itu.

"KPK hanya menemukan indikasi tindak pidana perbankan dalam kasus Bank Century," ujar Wakil Ketua KPK M. Jasin dalam rapat bersama Tim Pengawas Century DPR, Rabu (24/11). Walaupun belum juga menemukan unsur korupsi, KPK masih tetap menyelidiki kasus ini.

Jasin mengatakan, KPK belum berhasil memanggil beberapa tokoh kunci dalam kasus ini untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fajriah yang masih sakit. Selain itu, ada juga beberapa saksi yang berada di luar negeri.

Pernyataan ini KPK ini sempat membuat beberapa anggota DPR berang. Salah satunya adalah anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fachri Hamzah. Ia menilai, KPK terkesan melindungi pejabat negara yang terlibat dalam kasus ini. Karena, menurut data yang ada di DPR, indikasi tindak pidana korupsi sudah jelas. “Hukum jangan dibeda-bedakan, antara warga yang satu dengan yang lain,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×