Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Setelah sekian kali batal akhirnya jaksa membacakan tuntutan terhadap mantan pemilik Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi. Jaksa menuntut hukuman penjara masing-masing 20 tahun bagi terdakwa pidana korupsi tersebut.
Selain itu, jaksa menuntut Hesham dan Rafat membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 triliun. "Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 15 miliar," kata Jaksa Victor Antonius, Selasa (23/11).
Victor menilai Hesham-Rafat telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Jaksa menuding kedua terdakwa melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang.
Jaksa menganggap perbuatan Hesham dan Rafat telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara yang berdampak sistemik. Akibat perbuatannya, negara memberikan uang talangan senilai Rp 3,1 triliun.
Selain itu, jaksa menuding Hesham dan Rafat tidak koporatif dan tidak hadir selama proses penyidikan maupun persidangan di pengadilan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut sehingga perkara diajukan secara in absentia. "Tidak ada hal-hal yang meringankan," katanya.
Jaksa juga menyita sejumlah uang dan aset dalam perkara tersebut. Uang yang distai yakni, sebesar US$ 155,9 juta atas nama Telltop Holding Limited dan US$ 1,2 juta atas nama Telltop Holdings Limited yang disimpan dalam posisi Outstanding Fiduciary Deposit di Dresdner Bank Switzerland, aset Robert Tantular dan istrinya (Tan Chi Fang) di Bermuda berupa empat polis asuransi, investasi Robert Tantular di Jersey dalam bentuk Trust Structure , aset Bank Century atas nama Telltop Holding Company sebesar US$220 juta di Dresdner Bank Swiss, account dibawah kendalai dan otoritas Hesham-Rafat di Citibank, EFG, dan lain-lain
Sebelumnya, jaksa menuding Hesham dan Rafat melakukan praktek perbankan yang tidak sehat dengan menempatkan sejumlah surat-surat berharga yang tidak ada nilainya. Sebut saja sertifikat deposito sebesar US$26 juta di WestLB dengan jatuh tempo 30 September 2008, sertifikat depostio US$26 juta di Banca Populare Milano Bank jatu tempo 30 Oktober 2008, sertifikat deposito US$52 juta di National Australia London jatuh tempo 3 November 2008, sertifikat deposito US$26 juta di Nomura bank International, Plc jatuh tempo 12 Desember 2008, dan sertifikat deposito US$8 juta di Lehman Brothers dengan terminiasi 15 Maret 2004 diperpanjang sampai 15 September 2004.
Akibatnya Bank Century kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui LPS mengucurkan dana talangan Rp 6,7 triliun. Hesham dan Rafat menyumbang kerugian sebanyak Rp 3,1 triliun dan Robert Tantular Cs merugikan Bank Century sebanyak Rp2,7 triliun.
Rencananya, majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan bakal memberikan putusannya pada 14 Desember 2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News