kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wah, kasus Bank Century kembali menghangat di DPR


Rabu, 24 November 2010 / 19:31 WIB
Wah, kasus Bank Century kembali menghangat di DPR
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggugat kasus Bank Century. Setelah lama tidak mempersoalkan lagi kasus penggelontoran dana talangan (bailout) senilai Rp 6,76 triliun untuk Century, kini, beberapa fraksi di DPR kembali mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini.

Situasi ini tergambar dalam Rapat Tim Pengawas Bank Century. Dalam rapat yang sejatinya sudah lama tidak gelar itu, anggota DPR terlihat kembali bersemangat mempersoalkan kasus ini. Dalam rapat yang dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaaan RI, dan Polri itu, para anggota DPR juga mengeluarkan data-data lama yang dimiliki oleh Pansus Bank Century.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mempertanyakan keseriusan KPK untuk menuntaskan kasus ini. Karena, menurut Bambang, data-data pelanggaran hukum dalam kasus ini sudah dikantongi oleh anggota DPR. “KPK jangan menyembunyikan data. Buka saja yang sudah terang benderang ini,” tegas Bambang, Rabu (24/11).

Anggota DPR lainnya, Hendarawan Supratikno, juga menyuarakan hal yang serupa. Bahkan, politikus PDI Perjuangan ini menyebut, sejatinya, niat jahat pejabat Bank Indonesia dan Departemen Keuangan sudah terlihat dari awal penggelontoran dana bailout untuk bank yang kini bernama Bank Mutiara itu. “Saya kasih ke mahasiwa semester V juga mereka mengerti niat jahatnya,” ujar Hendarawan.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Shiddiq lebih bersemangat lagi. Ia menuntut rapat tim pengawas terus dilanjutkan sampai ada titik terang tentang penyelesaian kasus ini. Ia juga mengusulkan, tim pengawas tidak hanya menggelar rapat seminggu sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×