kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

KPK Amankan Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz


Jumat, 28 Maret 2025 / 05:55 WIB
KPK Amankan Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. KPK turut mengamankan uang dalam penggeledahan rumah eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz, pada Rabu (22/1/2025). . ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan uang dalam penggeledahan rumah eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz, pada Rabu (22/1/2025). 

"Info terakhir ada uang juga yang diamankan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025). 

Namun, Tessa enggan menyebutkan terkait jumlah dan jenis mata uang yang diamankan KPK dalam penggeledahan awal tahun tersebut. 

"Belum tahu saya (berapa jumlah dan jenisnya), tapi infonya ada (diamankan)," imbuh dia. 

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periksa Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

Selain uang yang belum diketahui jumlahnya, KPK juga menyita beberapa dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan itu. 

KPK juga telah memeriksa Djan Faridz sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu (26/3/2025) kemarin. 

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah. 

Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. 

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp 150 Miliar dari Perusahaan Swasta Terkait Kasus Korupsi PT Taspen

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap 8 orang dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka. 

Empat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saiful Bahri, dan Harun Masiku. 
Hingga kini, Harun Masiku masih buron.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "KPK Amankan Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz"

Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/27/20312551/kpk-amankan-uang-saat-geledah-rumah-djan-faridz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×