kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   7.000   0,25%
  • USD/IDR 16.902   -19,00   -0,11%
  • IDX 7.302   195,28   2,75%
  • KOMPAS100 1.013   35,14   3,59%
  • LQ45 746   24,04   3,33%
  • ISSI 258   9,10   3,66%
  • IDX30 407   13,79   3,51%
  • IDXHIDIV20 510   21,50   4,40%
  • IDX80 114   3,88   3,53%
  • IDXV30 138   3,76   2,79%
  • IDXQ30 133   5,61   4,40%

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periksa Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku


Rabu, 26 Maret 2025 / 13:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periksa Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku
ILUSTRASI. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.


Sumber: Kompas TV | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz, sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dalam kasus dugaan suap antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hal tersebut disampaikan Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/3/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa Mahardika Sugiharto.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan rumah Djan Faridz pada 22 Januari 2025. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Tessa, 23 Januari 2025.

Sebagai informasi, kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Selanjutnya tim KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saiful Bahri, dan Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Dalam kasus ini, kemudian KPK mengembangkan perkara dengan menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

Saat ini, Hasto tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, setelah dua kali kalah praperadilan. Sementara terhadap tersangka Donny, KPK belum melakukan penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×