kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.806.000   14.000   0,78%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periksa Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku


Rabu, 26 Maret 2025 / 13:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periksa Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku
ILUSTRASI. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.


Sumber: Kompas TV | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz, sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dalam kasus dugaan suap antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hal tersebut disampaikan Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/3/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa Mahardika Sugiharto.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan rumah Djan Faridz pada 22 Januari 2025. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Tessa, 23 Januari 2025.

Sebagai informasi, kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Selanjutnya tim KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saiful Bahri, dan Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Dalam kasus ini, kemudian KPK mengembangkan perkara dengan menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

Saat ini, Hasto tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, setelah dua kali kalah praperadilan. Sementara terhadap tersangka Donny, KPK belum melakukan penahanan.

Selanjutnya: Mudik Lebaran 2025, Kadin Sebut Perputaran Uang 60% di Pulau Jawa

Menarik Dibaca: 7 Obat yang Cepat Menurunkan Kolesterol Tinggi secara Alami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×