kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Geledah Rumah, KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen


Senin, 04 November 2024 / 17:42 WIB
Geledah Rumah, KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
ILUSTRASI. KPK geledah beberapa rumah terkait kasus investasi fiktif PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen pada 30-31 Oktober 2024.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa rumah terkait kasus investasi fiktif PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero), pada 30-31 Oktober 2024. 

Beberapa rumah tersebut di antaranya, dua rumah merupakan milik salah satu Direksi PT IIM yang berlokasi di Koja, Jakarta Utara. 

Kemudian, salah satu rumah merupakan milik mantan Direktur PT Taspen yang berlokasi di Jakarta Selatan serta pada 1 perusahaan terafiliasi dengan PT IIM yang berlokasi di wilayah SCBD Jakarta. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara. 

Baca Juga: Tersangka Kasus Investasi Fiktif Taspen Gugat UU Tipikor ke MK

"Bahwa selain itu pada tanggal 31 Oktober 2024, KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar. Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan manager investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (4/11/2024).

Budi mengatakan, KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki iktikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap perkara ini. 

"Bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," ujarnya. 

KPK juga membuka kemungkinan untuk memproses hukum pihak lain terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) tersebut. 

KPK tengah mengusut investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun yang sebagian diduga fiktif. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua pihak sebagai tersangka. Berdasarkan informasi dari penegak hukum di KPK, pihak yang menjadi tersangka adalah Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka. 

Selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah Kantor PT Taspen di Jakarta Pusat dan kantor pihak swasta di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan. 

Penyidik juga telah menggeledah lima lokasi berbeda di Jakarta yakni, dua rumah kediaman yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur dan satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. 

Kemudian, satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan serta salah satu unit tempat tinggal yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan. 

Penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen investasi keuangan hingga uang dalam pecahan asing.

Baca Juga: Sidang Kasus Timah, Harvey Sebut Uang dari Smelter Swasta Dipakai Beli Alkes Covid19

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Geledah Rumah, KPK Sita Uang Tunai Rp 2,4 M Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/11/04/12294211/geledah-rumah-kpk-sita-uang-tunai-rp-24-m-terkait-kasus-investasi-fiktif-pt.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×