kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK akui lakukan pengasapan DBD setiap bulan


Rabu, 26 Februari 2014 / 20:39 WIB
KPK akui lakukan pengasapan DBD setiap bulan
ILUSTRASI. Ini 2 Cara Backup Data iPhone lewat iCloud dan iTunes


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui melakukan pengasapan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang terdapat di lantai dasar dan lantai sembilan Gedung KPK, Jakarta. Pengasapan dilakukan untuk menghindari nyamuk penyebab demam berdarah dan serangga lainnya.

"Fogging (pengasapan) dilakukan rutin. Sebulan sekali," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu (26/2).

Hal tersebut diungkapkan Johan menyusul pengacara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Sadli Hasibuan yang mempertanyakan kondisi di dalam Rutan KPK lantaran kilennya mendertita demam berdarah. Akibat terjangkit penyakit tersebut, Wawan harus dirawat inap di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Meski demikian, Johan mengaku belum mengetahui sakit yang diderita Wawan. Menurutnya, berdasarkan diagnosis dokter yang dipanggil KPK untuk memeriksa Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut didiagnosa menderita mag dan vertigo.

Akibat sakitnya tersebut pun Wawan tidak dapat mengadiri persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Senin (24/2) lalu. Sadli juga memastikan Wawan kembali tak akan menghadiri sidang yang akan digelar besok karena masih sakit.

Pihaknya pun belum bisa memastikan kapan kliennya dapat mengikuti sidang. Menurut Sadli, biasanya masa sakit seseorang yang terjangkit demam berdarah bisa mencapai 14 hingga 20 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×