kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK akan periksa Pimred Indopos terkait Jero Wacik


Selasa, 09 September 2014 / 12:26 WIB
KPK akan periksa Pimred Indopos terkait Jero Wacik
ILUSTRASI. Cara membuat kartu ucapan selamat Ramadhan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pemimpin Redaksi Indopos Don Kardono terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Don diminta bersaksi bagi mantan Menteri ESDM Jero Wacik, yang terjerat kasus tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (9/9).

Namun, Priharsa belum mengetahui keterkaitan Don dalam kasus pemerasan Jero. Sebelumnya, Don pernah dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi terkait kasus yang sama. Selain Don, KPK juga memanggil Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga, Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami, pegawai negeri sipil Kementerian ESDM Dwi Hardono, CPNS Sekolah Tinggi Pariwisata Bali I Gusti Putu Ade Pranjaya, dan teller Bank Mandiri cabang Jakarta Thamrin 9 bernama Haris Darmawan.

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka sejak 2 September 2014. Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut.

Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.

Menurut KPK, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Jero tidak lepas dari penyelidikan terhadap hasil pengembangan penyidikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, yang tertangkap tangan setelah menerima suap 400.000 dollar Amerika Serikat dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya pada 14 Agustus 2013. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×