Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kasus ini menjerat Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai saksi kasus pemerasan JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (9/9).
Daniel tiba di Gedung KPK pukul 09.50 WIB. Namun, ia tak mau berkomentar seputar pemeriksaan yang akan dijalani. "Nanti siang saja ya," ujar Daniel.
Pada 25 Juni lalu, KPK pernah meminta keterangan Daniel terkait penyelidikan kasus yang sama. Seusai dimintai keterangan, Daniel enggan mengungkapkan materi pertanyaan yang diajukan tim penyelidik KPK.
Selain Daniel, KPK juga memeriksa Pemimpin Redaksi Indopos Don Kardono; Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Sri Utami; pegawai negeri sipil Kementerian ESDM Dwi Hardono; CPNS Sekolah Tinggi Pariwisata Bali I Gusti Putu Ade Pranjaya; dan teller Bank Mandiri cabang Jakarta Thamrin 9 bernama Haris Darmawan.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka sejak 2 September 2014. Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News