kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK bidik tersangka lain setelah Jero Wacik


Minggu, 07 September 2014 / 11:09 WIB
KPK bidik tersangka lain setelah Jero Wacik
ILUSTRASI. Kode Redeem FF Hari ini 22 Maret 2023 dan Cara Klaim Karakter hingga Skin Senjata


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi berupa pemerasan yang menjerat Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik di Kementerian ESDM.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menjelaskan, dugaan keterlibatan lain itu mengemuka lantaran praktek korupsi di Indonesia bersifat struktural. Terlebih banyaknya pihak memiliki kepentingan.

Lebih jauh menurutnya upaya KPK membidik keterlibatan pihak lain dalam kasus Jero sudah menjadi standard KPK dalam menyidik suatu kasus. Terkait kasus yang menjerat Jero, Busyro menengarai bagian dari struktur mafia migas di Tanah Air.

"Itu bagian-bagian dari pengembangan penyelidikan dan penyidikan yang kami letakan dalam kesadaran dalam menelisik di manakah aspek-aspek struktural dari mafia migas ini yang sejak dulu menjadi isu publik," kata mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu, Minggu (7/9).

Sebelumnya diketahui, KPK akhirnya menetapkan Menteri ESDM, Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di Kementerian ESDM tahun anggaran 2011 - 2012 . Jero ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK pada tanggal 2 September 2014.

"Berdasarkan kesepakatan (pimpinan KPK) bahwa sudah dikeluarkan Sprindik tanggal 2 September, peningkatan status ke penyidikan atas nama JW (Jero Wacik), dari Kementeriaan ESDM," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen.

Untuk itu jelas Zulkarnaen, Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 421 KUHP. Pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

Mengenai pasal penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang disangkakan kepada Jero Wacik tersebut dijelaskan Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto. Bambang menyatakan, dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan itu ditengarai dilakoni Jero setelah memegang jabatan Menteri ESDM. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×