kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Sabtu kemarin, Jero 'hengkang' dari rumah dinasnya


Minggu, 07 September 2014 / 15:05 WIB
ILUSTRASI. hal-hal yang membatalkan puasa menurut Islam adalah muntah dengan disengaja.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Jero Wacik yang kini tidak menjabat sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), diam-diam sudah hengkang dari rumah dinasnya yang terletak di Jalan Denpasar Raya Blok C3 Nomor 16, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada Rabu (3/9), Jero yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan pemerasan, telah resmi mengundurkan diri pada Jumat (5/9) dengan melayangkan surat ke presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Sudah kosong, pak Jero sudah enggak tinggal di sini, dari kemarin (Sabtu, 6/9/2014). Jam-nya saya enggak tahu, kemarin enggak jaga," kata salah satu petugas Minggu (7/9), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Akan tetapi, walau Jero sudah tidak menempati rumah tersebut. Di halaman depan terdapat tiga mobil, salah satunya sedan Toyota dengan nomor polisi B 1507 RFS.

Selain rumah dinas yang biasa ditinggali Jero, mantan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan ini pun memiliki rumah pribadi di bilangan Jalan Senayan Utama 1 Blok HI-6 Nomor 1 Sektor 9 Bintaro, Tangerang Selatan.

Jero ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk mendapatkan dana operasional yang lebih banyak. Adapun dugaan dana tersebut mencapai Rp9,9 miliar.

Dengan begitu, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto 421 KUHP, tentang pemerasan. Bahkan, sejak kemarin Jero sudah dilarang bepergian keluar negeri dengan jangka waktu enam bulan ke depan. (Seno Tri Sulistiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×