kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK akan kembali periksa Idrus Marham, Kamis pekan ini


Selasa, 24 Juli 2018 / 23:32 WIB
KPK akan kembali periksa Idrus Marham, Kamis pekan ini
ILUSTRASI. PEMERIKSAAN IDRUS MARHAM


Reporter: Andi M Arief | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri SosialĀ  Idrus Marham akan kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau, Kamis (26/7). Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, akan sangat baik jika Idrus bersikap kooperatif terhadap penyidikan KPK.

"Karena memang sikap kooperatif itu yang dibutuhkan oleh KPK. Akan lebih baik (Idrus) datang ke KPK dan menjelaskan apa yang diketahui. Kalau ada yang mau dibantah, bisa dibantah di depan penyidik. Tapi untuk jadwal persisinya harus saya cek," kata Febri di Gedung KPK, Selasa (24/7)

Ada dugaan, Idrus mengetahui aliran dana yang diterima tersangka kasus ini yakni Enni Maulatti Saragih (EMS) kepada oknum-oknum lain. Terkait hal tersebut, Febri tidak bisa mengonfirmasi atau membenarkan dugaan tersebut. "Akan lebih baik tidak saya sampaikan sekarang, karena proses pemeriksaan belum berlangsung," jawab Febri.

Idrus sendiri mengaku mengenal dekat dengan kedua tersangka. Pasalnya, "Eni saya panggil dinda. Eni panggil saya abang. Kalau pak Kotjo saya panggil abang, Kotjo panggil saya abang," kata Idrus.

Sebelumnya, KPK berhasil mengamankan 13 orang terkait kasus suap PLTU Riau, uang sejumlah Rp 500 juta, dan tanda terima uang sebesar Rp 500 juta tersebut. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Eni menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar itu secara bertahap, yaitu Rp 2 miliar pada Desember 2017, Rp 2 miliar pada Maret 2018, Rp 300 juta pada Juni 2018, dan Rp 500 juta sesaat sebelum OTT.

Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, pengusaha Johanes Kotjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×