kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus suap PLTU Riau, KPK akan periksa Idrus Marham


Kamis, 19 Juli 2018 / 09:42 WIB
Kasus suap PLTU Riau, KPK akan periksa Idrus Marham
ILUSTRASI. Menteri Sosial Idrus Marham


Reporter: Andi M Arief | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri Sosial RI, Idrus Marham. Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi keterkaitan usulan Idrus terhadap tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1, Eni Maulatti Saragih (EMS), untuk diangkat sebagai Anggota Komisi VII DPR RI.

Idrus diagendakan untuk diperiksa oleh penyidik KPK hari ini, Kamis (19/7). Pada Selasa (17/7), KPK menyebutkan, penyidik akan memanggil dua saksi, yaitu dari unsur politik dan BUMN, yaitu Idrus dan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir.

"Sejauh ini belum ada kaitan (kasus ini) dengan (Idrus sebagai) Menteri Sosial," aku Febri Diansyah, Juru Bicara KPK pada wartawan, Rabu (18/7).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Eni dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai tersangka kasus suap PLTU di Riau tersebut. Blackgold merupakan perusahaan batu bara yang tergabung dalam konsorsium PLTU Riau tersebut.

KPK menduga ada keterkaitan unsur penyuplaian batu bara sebagai bahan baku PLTU tersebut dalam menghasilkan energi. "Kalau kita bicara PLTU kan mulai dari turbin sampai ke bahan bakunya. Nanti kita lihat," ujar Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK di dalam Gedung KPK, Rabu (18/7).

Dalam kasus ini, Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Kotjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×