kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus suap PLTU Riau, Mensos Idrus: Saya menghargai KPK


Kamis, 19 Juli 2018 / 22:00 WIB
Kasus suap PLTU Riau, Mensos Idrus: Saya menghargai KPK
Menteri Sosial Idrus Marham usai menjalani pemeriksaan KPK


Reporter: Andi M Arief | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sosial Idrus Marham telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Riau yang merupakan bagian dari proyek 35.000 Megawatt Pemerintah, Kamis (19/7).

Idrus diperiksa terkait informasi yang diketahui Idrus soal aliran dana yang mengirim ke kedua tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulatti Saragih (EMS), dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

"Ya dua orang ini kan cukup lama penjelasan-penjelasan yang saya berikan. Saya kira saya menghargai langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK, termasuk penangkapan saudara Eni di rumah saya," tutur Idrus di depan Gedung KPK.

Idrus mengaku mengenal dekat dengan kedua tersangka. Pasalnya, "Eni saya panggil dinda. Eni panggil saya abang. Kalau pak Kotjo saya panggil abang, Kotjo panggil saya abang," pelan Idrus.

KPK hari ini memeriksa Idrus terkait pertemuan-pertemuan, pembicaraan, dan informasi-informasi terkait proses aliran dana antara Eni dan Kotjo. "Pengetahuan dari saksi tentang hal tersebut menjadi perhatian KPK," jelas Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, Kamis (19/7).

Sebelumnya, KPK berhasil mengamankan 13 orang terkait kasus suap PLTU Riau, uang sejumlah Rp 500 juta, dan tanda terima uang sebesar Rp 500 juta tersebut.

Basaria mengatakan Eni menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar itu secara bertahap, yaitu Rp 2 miliar pada Desember 2017, Rp 2 miliar pada Maret 2018, Rp 300 juta pada Juni 2018, dan Rp 500 juta sesaat sebelum OTT.

Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Kotjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×