kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus suap PLTU Riau, Enni: Saya minta waktu ke penyidik KPK


Selasa, 24 Juli 2018 / 17:34 WIB
Kasus suap PLTU Riau, Enni: Saya minta waktu ke penyidik KPK
ILUSTRASI. Enni Maulatti Saragih


Reporter: Andi M Arief | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1 Enni Maulatti Saragih (EMS) menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Perusahaan yang menjadi salah satu anggota konsorsium proyek pembangunan PLTU yang merupakan bagian dari proyek 35.000 Megawatt pemerintah.

Enni mengaku, belum memberikan keterangan baru kepada penyidik. Ihwal konfirmasi terkait pemeriksaan Menteri Sosial Idrus Marham, Enni mengatakan, ia akan diperiksa lagi pekan ini.

"Hari ini saya masih minta waktu kepada penyidik. Minta waktu untuk diperiksa lagi. InsyaAllah minggu ini," cepat Enni di depan Gedung KPK seusai pemeriksaan, Selasa (24/7).

Sebelumnya, KPK berhasil mengamankan 13 orang terkait kasus suap PLTU Riau, uang sejumlah Rp 500 juta, dan tanda terima uang sebesar Rp 500 juta tersebut.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Eni menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar itu secara bertahap, yaitu Rp 2 miliar pada Desember 2017, Rp 2 miliar pada Maret 2018, Rp 300 juta pada Juni 2018, dan Rp 500 juta sesaat sebelum OTT.

Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Kotjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×