Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta pemerintah menghentikan seleksi kedua Lembaga Penyiaran Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing (LPPPM) pada awal tahun 2013.
KPI menganggap, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang berlaku hingga saat ini tidak mengamanatkan dengan rinci adanya lembaga baru di dunia penyiaran, baik itu LPPPM maupun Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LPPPS).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto kepada KONTAN, Selasa (11/12). Riyanto memang mendukung rencana pemerintah untuk melakukan migrasi TV analog ke TV digital. Tapi, dalam melaksanakan kebijakan ini, pemerintah harus mengacu pada UU Penyiaran dan melibatkan KPI.
Apalagi, saat ini, Komisi I DPR masih melakukan pembahasan revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sedianya, aturan-aturan yang diterbitkan oleh pemerintah mengacu kepada kepastian dari hasil revisi UU tersebut. Apalagi, Peraturan No. 22 tahun 2011 tentang penyelenggaraan TV Digital Terestrial Penyiaran Tetap Tidak Berbayar sedang digugat ke Mahkamah Agung.
Menanggapi ini, Gatot S. Dewabroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyatakan pemerintah tetap menjalankan proses migrasi menuju era TV digital. "Pemerintah menghormati setiap tanggapan yang ada, termasuk inisiatif DPR merevisi UU Penyiaran," ujarnya.
Kemkominfo bersikukuh tetap akan menyeleksi LPPPM untuk lima zona di kawasan Sumatra dan Kalimantan. Sebelumnya, Kemkominfo sudah menetapkan LPPPM untuk lima zona di Jawa dan Kepulauan Riau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News