kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Korban Lapindo: Pak Jokowi, saya sudah tidak kuat


Senin, 11 Mei 2015 / 05:37 WIB
Korban Lapindo: Pak Jokowi, saya sudah tidak kuat
ILUSTRASI. Obligasi korporasi dinilai lebih menarik dibandingkan obligasi pemerintah.


Sumber: Surya Online | Editor: Uji Agung Santosa

SIDOARJO. Sunarti meraung-raung di tengah ratusan warga sesama korban lumpur Lapindo yang menggelar unjuk rasa, Minggu (10/5/2015). Dia berteriak histeris karena hingga pertengahan Mei 2015, masih belum jelas kapan ganti rugi dibayar Pemerintah Pusat.
"Jarene Mei. Mei iku akeh. Taon ngarep ono Mei. Mei kapan? (Katanya Mei. Mei itu banyak. Kapan?)," kata dia sambil berteriak, yang berusaha ditenangkan warga lain.

Berulang kali Sunarti mengungkit janji-janji pelunasan dari PT Minarak Lapindo Jaya dan Pemerintah Pusat. Bagi Sunarti, janji-janji itu membuat dirinya tak kuat menahan beban hidup.

"Pak Jokowi, aku wes gak kuat maneh (Pak Jokowi, saya sudah tak kuat lagi)," kata Sunarti.

Para warga yang masuk Peta Area Terdampak (PAT) ini mengaku terus dibohongi. Di berbagai media massa, Pemerintah Pusat selalu mengatakan, Mei 2015 adalah batas pelunasan. Namun hingga pertengahan Mei, belum ada tanda-tanda pelunasan itu.

Anggota Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, Maksum Zubair juga hadir dalam aksi itu. Dia mengaku tidak bisa berbuat banyak karena Pemerintah Pusat belum sepakat dengan pihak Lapindo.

"Masalahnya ada di keduanya. Kami di sini tidak bisa berbuat banyak," ujarnya.

Informasi yang masuk ke Pansus, molornya pencairan ini karena tidak ada titik temu antara pemerintah dan Lapindo. Pemerintah meminta jaminan aset Lapindo sebagai syarat pencairan dana talangan ganti rugi sebesar Rp 781 miliar. (Miftah Faridl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×