kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pencairan dana Lapindo menunggu audit BPKP


Rabu, 11 Maret 2015 / 22:44 WIB
Pencairan dana Lapindo menunggu audit BPKP
ILUSTRASI. Sebuah kapal nelayan berangkat dari pelabuhan di Masinloc, provinsi Zambales, Filipina, 26 September 2023. REUTERS/Lisa Marie David


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum mengucurkan dana talangan untuk PT Minarak Lapindo Jaya. BPKP tengah mengaudit proses ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo. 

"Masih jauh, itu kami masih menunggu audit BPKP mengenai proses ganti rugi yang sudah terjadi selama ini dan kemudian masih ada pembentukan tim pemerintah untuk negosiasi," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2015). 

Nantinya, hasil audit BPKP ini akan dilaporkan melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Pemerintah juga telah membentuk tim untuk melakukan negosiasi terkait pemberian dana talangan ini. 

"Kalau yang mengucurkan saya belum tahu apakah BPLS atau Kemensos, tapi pengucuran baru bisa dilakukan setelah perjanjian antara pemerintah dengan pihak Lapindo itu beres," kata Bambang. 

Menurut dia, pemberian dana talangan kepada Lapindo untuk membayar ganti rugi semua korban luapan lumpur Sidoarjo tersebut memerlukan proses yang panjang.

"Karena ini kan bukan mengganti begitu saja tetapi lebih kepada kita membayarkan terlebih dahulu sehingga masyarakat selesai urusannya dengan begitu PT Lapindo akan berhutang ke kita," sambung Bambang. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah akan mengalokasikan dana talangan untuk PT Minarak Lapindo Jaya lantaran perusahaan ini tak mampu membayar sisa pelunasan ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781,7 miliar. Sebagai gantinya, PT Minarak Lapindo Jaya harus menyiapkan 13.237 berkas sertifikat lahan seluas 641 hektar di wilayah peta terdampak lumpur Lapindo dengan total nilai nominal Rp 3,3 triliun.

Sejauh ini, tim khusus yang dibentuk pemerintah untuk mengamankan aset jaminan atas dana talangan ini belum selesai melakukan verifikasi. 

Menurut Wakil Ketua Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Khofifah Indar Parawansa, tim audit yang bertugas mengamankan aset jaminan Lapindo menemukan sejumlah kendala dalam verifikasi aset di lapangan. Salah satunya, banyak aset Lapindo yang ternyata tidak bersertifikat. Oleh sebab itu, tim ini harus benar-benar melakukan verifikasi data untuk memastikan keabsahannya.

Jika proses verifikasi aset belum rampung, pemerintah belum bisa mengucurkan dana ganti rugi kepada masyarakat. Padahal, rencananya, dana talangan ganti rugi ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA)-nya tengah disusun.(Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×