kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

4 tahun tak bayar, pemerintah sita aset Lapindo


Selasa, 24 Maret 2015 / 12:37 WIB
4 tahun tak bayar, pemerintah sita aset Lapindo
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memastikan aset PT Minarak Lapindo Jaya yang dijaminkan sebagai ganti rugi warga terdampak lumpur, akan menjadi milik negara jika Abu Rizal Bakrie tidak bisa melunasi dalam waktu empat tahun.

Menurut Basuki, seluruh aset yang dijaminkan Minarak Lapindo kepada pemerintah berupa tanah yang masuk dalam peta terdampak. Luasnya sekitar 420 hektar dengan nilai aset paska-audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 2,7 triliun.

“Sebelum kita bayar kepada rakyat sebesar Rp 767 miliar itu (aset) kita tahan dulu sertifikat dan surat-surat tanah ayng dibayar Rp 2,7 triliun itu, sampai empat tahun. Kalau empat tahun Pak Bakrie tidak bisa bayar, kita akan sita,” ujar Basuki ditemui di sela-sela Peluncuran Indeks Kota Cerdas Indonesia 2015, Jakarta, Selasa (24/3).

Saat ini, surat-surat tanah yang dijaminkan belum di tangan pemerintah. Sebab tim untuk percepatan penyelesaian lumpur Lapindo belum dibentuk. Pembentukan tim menunggu ditandatanganinya Keputusan Presiden.

Basuki menegaskan, sejauh ini belum ada pernyataan kesanggupan dari pihak Minarak Lapindo terkait aset-aset yang dijaminkan. “Belum, wong belum ada yang ngomong. Nanti kalau sudah ada timnya baru kita ngomong,” ucap Basuki.

Nantinya, usai tim dibentuk akan dibahas pula mengenai mekanisme pembayaran ganti rugi, apakah melalui perbankan atau tidak. Sementara itu, dia memastikan, aset yang dijaminkan, kalau tidak dibayar maka akan menjadi milik negara.

“Yang harus ditebus Bakrie Rp 767 miliar. Itu belum termasuk fasilitas sosial karena ada pondok pesantren situ. Minggu ini akan dihitung (nilai ganti rugi) pondok pesantren dan delapan keluarga (tambahan),” kata Basuki. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×