kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aset jaminan Lapindo susut jadi hanya Rp 2,7 T


Selasa, 24 Maret 2015 / 11:16 WIB
Aset jaminan Lapindo susut jadi hanya Rp 2,7 T
Kopra Beyond Borders dilengkapi dengan 2 fitur unggulan yaitu Global Access dan Consolidated Financial Dashboard untuk memudahkan nasabah dalam memantau cash flow dan transaksi keuangannya.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah sudah menerima hasil laporan audit atas aset PT Minarak Lapindo Jaya, yang  dijaminkan kepada pemerintah. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah aset yang dijaminkan Lapindo, atau collateral asset-nya berkurang menjadi hanya Rp 2,7 triliun saja.

Padahal, sebelumnya Lapindo mengklaim aset mereka yang berada dalam are peta terdampak mencapai Rp 3,03 triliun. Adapun klaim nilai aset itu ditentukan berdasarkan jumlah ganti rugi yang sudah dibayarkan Lapindo kepada masyarakat.

Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, beberapa aset ternyata tidak bisa diverifikasi. Sebagian lainnya, ada beberapa bidang tanah yang tercatat ganda.

"Selain itu, ada pembayaran bonus kepada warga yang diklaim ada asetnya," ujar Basuki, Selasa (24/3) di Jakarta.

Basuki juga bilang, nilai dari bonus itu nilainya sekitar Rp 200 miliar. Menurut penilaian BPKP, bonus memang tidak bisa dikatakan sebagai aset.      

Seperti diketahui, pemerintah berencana membantu pembayaran ganti rugi yang menjadi tanggung jawab lapindo sebesar Rp 767 miliar. Jumlah itu lebih kecil dari perkiraan semula yang mencapai Rp 781 miliar.

Ganti rugi tersebut sebagai bentuk pinjaman pemerintah kepada perusahaan, yang nantinya harus dikembalikan. Namun, untuk menjamin pengembalian tersebut pemerintah akan memberlakukan collateral asset.

Adapun, sampai saat ini pemerintah belum menerima semua dokumen-dokumen tersebut. Sebab, sampai saat ini pemerintah belum melakukan pertemuan dengan perusahaan. Alasannya, ada pergantian tim yang ditunjuk untuk mempercepat penyelesaian ganti rugi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×