kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Koopssus TNI, gabungan pasukan elite yang dihidupkan lagi


Rabu, 31 Juli 2019 / 17:21 WIB
Koopssus TNI, gabungan pasukan elite yang dihidupkan lagi


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Hadi Tjahjanto telah meresmikan Komando Operasi Khusus TNI (Koopssus TNI) di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (30/7). 

Koopssus TNI merupakan kesatuan elite yang anggotanya merupakan gabungan dari prajurit-prajurit pasukan khusus tiga angkatan, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. 

Baca Juga: Jokowi bentuk Komando Operasi Khusus (Koopssus) di tubuh TNI

"Sebagai satuan elite, personel Koopssus TNI yang berasal dari pasukan khusus dari ketiga matra merupakan prajurit-prajurit pilihan," kata Hadi dalam upacara peresmian. 

Hadi mengatakan, personel Koopssus mempunyai kualifikasi untuk melakukan berbagai operasi khusus dalam upaya pemberantasan aksi terorisme, baik di dalam maupun luar negeri yang menuntut kecepatan dan keberhasilan tinggi. 

"Tugas dari Koopssus TNI adalah mengatasi aksi terorisme, baik dalam maupun luar negeri yang mengancam ideologi, kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia," kata Hadi. 

Hadi menjelaskan, Koopssus TNI memiliki tiga fungsi dalam pemberantasan terorisme, yaitu penangkalan, penindakan, dan pemulihan. 

Koopssus TNI akan lebih berperan dalam fungsi penangkalan dengan cara melakukan observasi jarak dekat. 

Dari 500 anggota Koopssus, 400 orang di antaranya merupakan personel yang menjalankan fungsi penangkalan terorisme, sedangkan 100 personel lain atau satu kompi melakukan penindakan aksi terorisme. 

"Penangkal di dalamnya adalah surveillence yang isinya juga intelijen, 80 persen yang kita laksanakan adalah surveillence atau observasi jarak dekat," ujar Hadi. 

Hadi menuturkan, secara struktural, Koopssus TNI berada di bawah komando Panglima TNI. Harapannya, Panglima TNI dapat segera menggerakkan pasukan tersebut dengan cepat. 

"Ketika ada ancaman dari dalam maupun luar negeri, Panglima TNI langsung bisa memerintahkan untuk bergerak dengan cepat dengan tingkat keberhasilan sangat tinggi," kata Hadi. 

Baca Juga: Trending Topics: Dari akurasi FaceApp sampai error Bank Mandiri

Koopssus TNI dikomandoi oleh Brigjen TNI Rochadi yang sebelumnya merupakan Direktur A Badan Intelijen Strategis TNI. 

Koopssus TNI nanti akan disiapsiagakan di Mabes TNI dan sewaktu-waktu bisa digunakan oleh Panglima TNI atas perintah Presiden. 

Hadi menambahkan, pembentukan Koopssus TNI tersebut tak berarti bahwa TNI menihilkan peran pasukan khusus yang sudah ada di setiap angkatan. 

Menurut Hadi, Koopssus TNI justru dibentuk untuk menyinergikan ketiga angakatan supaya dapat mengatasi ancaman yang datang dari darat, laut, dan udara. 

"Sehingga diperlukan interoperability, kesamaan, dan TNI menyiapkan doktrin, kemudian sarana dan prasana untuk kemudian menggerakkan pasukan khusus tersebut. Itu yang paling penting," kata Hadi. 

Bukan barang baru 

Koopssus TNI sendiri bisa dibilang bukan barang baru di lingkungan TNI. 

Pada 2015, kesatuan serupa yang dinamakan Komando Operasi Khusus Gabungan ( Koopsusgab) dibentuk oleh Panglima TNI ketika itu Jenderal TNI Moeldoko. 

Namun, setelah Moeldoko turun dari jabatannya, Koopsusgab rupanya sempat dibekukan. Wacana pengaktifan kembali Koopsusgab pun muncul pada 2018 sebagai efek aksi teror di Surabaya. 

Baca Juga: Jokowi lepas kontingen Pramuka Indonesia ke jambore Pramuka Dunia di Virginia, AS

Wacana reaktivasi Koopsusgab saat itu menimbulkan pro dan kontra. Bagi yang mendukung, Koopsusgab dinilai perlu dihadirkan kembali untuk membantu Polri memberantas terorisme. 

Adapun kelompok yang menentang mempertanyakan dasar hukum pengaktifan kembali Koopsusgab. 

Revisi UU Antiterorisme yang saat itu masih dibahas di DPR juga dinilai lebih krusial dibanding pengaktifan kembali Koopsusgab. 

Wacana pengaktifan kembali Koopsusgab akhirnya terwujud pada 2019 setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum pembentukan Koopssus TNI. 

Baca Juga: Trending Topics: Dari pesawat angkutan haji sampai peringkat utang BUMN

Perpres itu menyatakan, Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam ataupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. 

Hadi mengatakan, UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) juga telah mengatur peran serta TNI dalam pemberantasan terorisme. 

Pasal 43I Ayat (1) UU itu menyatakan, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. 

Baca Juga: Gatot Nurmantyo bersyukur Mayjen I Nyoman Cantiasa jadi Danjen Kopassus

"Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah menjadi amanat undang-undang, terutama bila dipandang bahwa ancaman tersebut sebagai tindakan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, ataupun keselamatan segenap bangsa Indonesia," kata Hadi. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Koopssus TNI, Gabungan Pasukan Elite "Beku" yang Dihidupkan Lagi", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×