Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Adapun kelompok yang menentang mempertanyakan dasar hukum pengaktifan kembali Koopsusgab.
Revisi UU Antiterorisme yang saat itu masih dibahas di DPR juga dinilai lebih krusial dibanding pengaktifan kembali Koopsusgab.
Wacana pengaktifan kembali Koopsusgab akhirnya terwujud pada 2019 setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum pembentukan Koopssus TNI.
Baca Juga: Trending Topics: Dari pesawat angkutan haji sampai peringkat utang BUMN
Perpres itu menyatakan, Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam ataupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Hadi mengatakan, UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) juga telah mengatur peran serta TNI dalam pemberantasan terorisme.
Pasal 43I Ayat (1) UU itu menyatakan, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo bersyukur Mayjen I Nyoman Cantiasa jadi Danjen Kopassus
"Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah menjadi amanat undang-undang, terutama bila dipandang bahwa ancaman tersebut sebagai tindakan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, ataupun keselamatan segenap bangsa Indonesia," kata Hadi. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Koopssus TNI, Gabungan Pasukan Elite "Beku" yang Dihidupkan Lagi",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News