Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Jumlah pekerja freelance dan pekerja bebas meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, pertumbuhan ini belum sejalan dengan kontribusi pajak yang mereka berikan kepada negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) hingga akhir Oktober 2025 mencapai Rp17,87 triliun.
Realisasi tersebut naik 41% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, terutama dipicu meningkatnya pembayaran PPh tahunan dari pekerja bebas profesional.
Baca Juga: OECD: Selama Dua Dekade, Kontribusi Pajak Penghasilan Indonesia Cenderung Menurun
Meski melonjak, porsi kontribusi pekerja bebas masih sangat kecil. Sumbangan mereka baru sekitar 1,2% dari total penerimaan pajak hingga Oktober 2025 yang mencapai Rp1.517,54 triliun.
Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan tren kenaikan jumlah pekerja informal berpotensi memengaruhi kemampuan negara dalam menghimpun pajak.
Ia menilai, pertumbuhan pekerja informal kini lebih cepat dibandingkan pekerja formal, sementara sebagian besar dari mereka berada pada kelompok berpendapatan rendah serta tidak memiliki perlindungan sosial memadai.
“Akibatnya, penerimaan negara yang bisa didapatkan juga akan tidak optimal,” ujar Huda kepada Kontan.co.id, Minggu (30/11/2025).
Meski demikian, Huda menekankan bahwa tidak semua pekerja bebas berdampak negatif pada penerimaan negara. Ada kelompok profesional yang bekerja mandiri, berpenghasilan lebih baik, dan seharusnya menjadi penguat kontribusi pajak orang pribadi.
Baca Juga: Gelombang PHK 2025, Kontribusi Pajak Pekerja Bebas Justru Melesat
Menurutnya, meski penerimaan PPh OP terus meningkat, proporsinya terhadap keseluruhan penerimaan pajak masih rendah. “Proporsi PPh OP dibandingkan penerimaan pajak masih relatif kecil, hanya sekitar satu persenan,” kata Huda.
Ia menegaskan bahwa pajak dari para pengusaha maupun pekerja mandiri yang sudah melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau memiliki omzet sesuai ketentuan perlu terus dioptimalkan untuk memperluas basis perpajakan nasional.
Selanjutnya: Cegah Degradasi Lingkungan, PTPN IV PalmCo Intensifkan Penanaman Pohon di 12 Provinsi
Menarik Dibaca: Hasil Syed Modi India International 2025, Indonesia Bawa Pulang Juara Ganda Campuran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













