Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC), konsorsium pelaksana pembangunan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung meminta kepada pemerintah untuk memberikan jaminan politik dalam melaksanakan proyek tersebut.
Jaminan politik harus dituangkan dalam perjanjian konsesi proyek agar bisa mengikat.
Hanggoro Budi Wiryawan, Direktur Utama PT KCIC mengatakan, kontraktor ingin mendapatkan kepastian hukum dalam melaksanakan proyek tersebut.
Sahala Lumban Gaol, Staf Ahli Menteri BUMN mengatakan, kepastian hukum tersebut salah satunya menyangkut perubahan aturan yang mungkin akan berdampak kepada konsesi proyek yang dimiliki kontraktor.
"Itu untuk kepastian, kalau ada pemutusan itu dikompensasi, kalau ada kerugian harus ada kompensasi, itu bahasanya," kata Sahala di Jakarta Jumat (29/1).
Rini Soemarno, Menteri BUMN mengatakan, jaminan atas konsesi tersebut diminta karena pemberian ijin konsesi menjadi ranah kewenangan pemerintah.
Kontraktor tidak mau dikemudian hari, ketika mereka sudah mengeluarkan investasi bernilai triliunan, tiba-tiba konsesi diubah.
Sofyan Djalil, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas sementara itu mengatakan, pemerintah belum bisa memberikan jawaban terhadap permintaan kontraktor kereta cepat tersebut.
"Belum tahu detailnya, tapi kalau masalah ijin, konsesi diberikan terus dicabut semena-mena, tidak boleh, ada UU Penanaman Modal," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News