kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.735   30,00   0,18%
  • IDX 8.639   -37,95   -0,44%
  • KOMPAS100 1.188   -1,12   -0,09%
  • LQ45 856   3,24   0,38%
  • ISSI 307   -2,70   -0,87%
  • IDX30 440   2,41   0,55%
  • IDXHIDIV20 512   5,45   1,08%
  • IDX80 133   -0,03   -0,02%
  • IDXV30 138   0,03   0,02%
  • IDXQ30 140   1,25   0,90%

Izin belum beres, proyek kereta cepat bisa gagal


Kamis, 28 Januari 2016 / 17:01 WIB
Izin belum beres, proyek kereta cepat bisa gagal


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung belum tentu terealisasi.

Meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melakukan peletakan batu pertama atau ground breaking tangal 21 Januari lalu.

Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan, proyek itu hingga kini masih terganjal dua izin.

Pertama, belum deal-nya negosiasi antara Indonesia dengan China terkait perjanjian konsesi. Kedua, izin pembangunan.

Tanpa kedua izin tadi, mustahil bagi Jonan untuk menyetujui proyek kereta api cepat.

Menurutnya, kendala yang terjadi dalam pengurusan izin adalah dokumen yang diberikan pihak terkait tidak lengkap.

Terkait perjanjian konsesi sat ini memang masih dalam proses.

Namun Ia menegaskan bahwa dalam negosiasi perjanjian konsesi tidak ada permintaan agar pemerintah memberikan jaminan atas proyek kereta cepat.

"Banyak hal yang sangat detil yang dinegosiasikan, saya lupa," ujar Jonan, Kamis (28/1) di Jakarta.

Sementara terkait izin pembangunan sampai saat ini belum ada laporan analisis menyangkut teknis, seperti analisis mekanika tanah dan analisa hidrologi.

Hal ini penting menyangkut keselamatan.

Ia mengakui, pelaksanaan ground breaking oleh Jokowi memang tidak mengharuskan semua izin lengkap.

Sebab, yang dibutuhkan hanya izin trase saja. Tetapi untuk pembangunan konstruksi harus dilengkapi semua persyaratan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×