Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Dhiva Sarana Metal (DSM) diketahui memiliki utang kepada PT Dhiva Inter Sarana (dalam PKPU) yang nilainya mencapai Rp 80 miliar. Namun, pengurus PKPU DSM mengaku tidak mengetahui adanya piutang DIS kepada anak perusahaannya tersebut.
Pengurus PKPU DSM, Mulia Satia Putra menuturkan kepada KONTAN pihaknya baru mengetahui adanya nilai utang tersebut ketika tim pengurus PKPU DIS hadir dalam rapat kreditur perdana DSM pada Kamis (26/2) yang lalu. Mulia mengaku jika pihaknya tidak pernah berkoordinasi dengan tim pengurus DIS terkait dengan permohonan PKPU DSM meskipun pemohon adalah anak perusahaan dari DIS.
"Saya baru tahu tadi saat rapat kreditur kalau ternyata DIS memiliki tagihan kepada DSM sebesar Rp 78 miliar. Sebelumnya saya tidak tahu sama sekali. Tapi memang benar jika DSM ini adalah anak perusahaan dari DIS," jelas Mulia, Kamis (26/2).
Meskipun DSM dan DIS saling berafiliasi, Ia menegaskan bahwa pengurus tidak ingin terjebak dengan persoalan proses PKPU DIS. Karena menurutnya meskipun pemegang saham dari kedua perusahaan tersebut sama, tetapi subjek hukumnya berbeda sehingga setiap perusahaan berhak mengajukan permohonan restrukturisasi utang. Namun, Ia tidak dapat menjelaskan lebih lanjut keterkaitan antara PKPU DSM dengan PKPU DIS.
"Saya tidak mau terjebak dalam persepsi ini karena saya belum tahu korelasinya seperti apa. Saya tidak dalam kapasitas berbicara PKPU DIS. Lagi pula ini kan baru tahapan awal PKPU, saya juga baru tahu tadi kalau DIS ternyata punya tagihan ke DSM. Nanti ada penyampaian tagihan, ada rapat verifikasi dan pencocokan juga, jadi dilihat perkembangannya,"jelas Mulia kepada KONTAN.
DSM merupakan anak perusahaan DIS yang bergerak di bidang pembuatan penguliran pipa minyak. Pada 16 Februari 2015, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan DSM dalam status PKPU sementara selama 45 Hari. Permohonan PKPU tersebut diajukan secara sukarela oleh DSM pada 13 Februari 2015 dengan perkara nomor 15/PKPU/2015/PN.Jkt.Pst. DSM diketahui memiliki utang kepada PT Bank Mutiara Tbk senilai US$ 15 juta yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Selain itu juga utang kepada lebih dari 50 kreditur lainnya yang merupakan suplier dari DSM.
Secara terpisah, kuasa hukum DSM, Heri Subagyo mengakui adanya konflik yang dapat muncul dari permohonan PKPU yang diajukan oleh pihaknya tersebut. Karena sebelumnya muncul kekhawatiran jika proses PKPU DSM akan mengganggu proses PKPU DIS yang tengah memasuki tahap pembahasan rencana perdamaian. Kendati demikian Ia tidak mempermasalahkan adanya persinggungan hukum ini karena ketentuannya telah diatur di dalam peraturan, meskipun Ia tidak dapat secara rinci peraturan yang seperti apa.
"Kalau konflik mungkin dari sisi memperebutkan aset. Tapi kan semua ada aturan hukumnya yang mengurai kalau ini bagaimana kalau itu bagaimana. Saya lihatnya seperti itu. Karena ada persinggungan hukum maka wajar ada kepentingan yang saling bersinggungan. Mau tidak mau pasti ada. Ikut aturan seperti apa," jelas Heri.
Terkait dengan konflik PKPU DSM dengan DIS, Heri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat kuasa dari pemegang saham untuk mengajukan PKPU terhadap kedua perusahaan tersebut sejak 24 Desember 2015. Namun kecolongan oleh PT Bank Internasional Indonesia yang telah mengajukan permohonan PKPU terhadap DIS pada 31 Desember 2014. Untuk itu, pihaknya mengaku baru mengajukan permohonan PKPU DSM pada 13 Februari 2015 setelah proses persidangan PKPU DIS selesai.
"Tanggal 24 Desember kita sudah dapatkan kuasa untuk mengajukan PKPU DSM dan DIS dari pemegang saham. Tapi karena ada Natal dan tahun baru, nanti deh kami ajukan. Tapi ternyata keduluan oleh mereka (Bank BII) pada 31 Desember. Untuk itu kami tunggu dulu agar DIS berkonsentrasi di persidangan. Kami kaget, tapi setelah kami analisis akhirnya kami tetap mengajukan PKPU DSM," ujar Heri kepada KONTAN.
Terkait dengan protes pihak pengurus PKPU DIS yang tidak diberitahu mengenai adanya permohonan PKPU DSM, Ia berdalih karena pihaknya telah mendapatkan kuasa dari pemegang saham terlebih dahulu untuk mengajukan PKPU sehingga pemohon tidak perlu berkoordinasi dengan pengurus PKPU DIS. Heri melihat protes tim pengurus tersebut karena adanya kepentingan DIS terkait adanya aset di DSM.
Pabrik DSM telah berhenti beroperasi sejak 12 Februari 2015 yang lalu. Sedangkan direksi DSM sejak 18 Desember 2014 telah merumahkan 150 orang karyawanannya. Penghentian operasional pabrik ini dikarenakan adanya pencabutan lisensi produksi pembuatan penguliran pipa minyak. Salah satu tim pengurus PKPU DIS, Andri K. Hidayat mengaku tidak bisa memasuki pabrik DSM yang terletak di Batam karena diblokir oleh buruh.
"Pekerja DSM melarang kami masuk sebelum tuntutan mereka kepada direksi dipenuhi," ujar Andri.
Tim pengurus PKPU DIS melakukan kunjungan sebagai upaya inventarisasi aset DIS. Lokasi pabrik DIS dan DSM diketahui menempati lahan yang sama. Buruh telah melakukan pemogokan kerja sejak pabrik DSM berhenti. Kemandegan usaha DSM ini dinilai bisa berpengaruh pada penyelesaian utang DIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News