Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Dhiva Inter Sarana (DIS) yang sedang dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ternyata memiliki utang dengan nilai yang cukup besar, yakni Rp 2,321 triliun. Dalam rapat verifikasi utang yang digelar oleh tim pengurus PKPU DIS pada Rabu (18/2) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, terungkap utang perusahaan produsen dan importir pipa pengeboran minyak itu berasal dari 12 kreditur.
Di antara 12 kreditur tersebut ada perbankan, yakni PT Bank Internasional Indonesia, PT Bank Permata, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga, dan PT Bank Rakyat Indonesia. "Utang ke kreditur separatis senilai Rp 1,711 triliun dan kreditur konkuren
Rp 610 miliar," kata Allova H. Mengko, salah seorang pengurus PKPU PT. DIS, kepada KONTAN, Rabu (18/2).
Hingga saat ini pihak DIS dan Richard Setiawan, pemilik DIS sekaligus termohon II dalam kasus ini, belum pernah hadir dan mengajukan proposal perdamaian.
Selama ini, tim pengurus hanya berkoordinasi dengan kuasa hukum DIS. Padahal sebagian utang tersebut merupakan utang Richard secara pribadi. "Hakim pengawas juga sangat meminta Richard Setiawan untuk hadir di rapat kreditur," ungkap Allova.
Proposal perdamaian penting untuk menunjukan itikad Richard dan PT DIS untuk merestrukturisasi utang sehingga tidak langsung dijatuhkan pailit ketika masa PKPU sementara telah habis.
Ditemui setelah rapat kreditur, kuasa hukum DIS Eka Sumaryani menolak untuk memberikan keterangan kepada KONTAN.
Secara terpisah, Rico Pandeirot yang juga kuasa hukum DIS bilang, proposal perdamaian baru akan dibahas pada 26 Februari 2015 mendatang. Rico enggan menjelaskan poin-poin dari proposal perdamaian tersebut. "Poin-poin perdamaian sementara ini masih disiapkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News