Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. PT Dhiva Inter Sarana keberatan dengan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk. Pemasok OCTG untuk perusahaan minyak ini menyodorkan eksepsinya pada Selasa (13/1) lalu.
Eka Sumaryani, kuasa hukum Dhiva Inter, membantah kliennya punya utang ke BII yang sudah jatuh tempo dan bisa ditagih. Saat ini, Dhiva Inter masih mampu membayar utang kepada BII bahkan pada kreditur lainnya.
Menurut Eka, akta perubahan perjanjian kredit tertanggal 12 Juni 2013 tidak bisa dijadikan dasar oleh BII untuk menyatakan utang Dhiva Inter jatuh tempo dan bisa ditagih sejak 7 Mei 2014. "Faktanya, sejak Juni 2014 telah berkali-kali diadakan pertemuan antara Dhiva Inter dan BII sebagai upaya restrukturisasi," kata Eka dalam berkas eksepsi Dhiva Inter yang didapat KONTAN, Ahad (18/1).
Eka bilang, pada 15 Agustus 2014 lalu digelar pertemuan yang menghasilkan kesepakatan: BII meminta agar Dhiva Inter merealisasikan semua komitmennya selama proses restrukturisasi kredit. Proses ini rencananya akan dilakukan secara bersama-sama dengan bank lainnya yang menjadi kreditur Dhiva Inter.
Karena itu, Dhiva Inter bakal berkomunikasi dengan Bank Permata dan Bank DBS untuk menjalankan restrukturisasi kredit bersama-sama. Selain itu, ada pengakuan dari BII yang menyatakan persetujuan untu bertemu pada pertengahan Januari 2015. "Ini membuktikan jangka waktu jatuh tempo fasilitas pinjaman Dhiva Inter sudah diperpanjang, bukan pada 7 Mei atau 12 Juni 2014," ujar Eka.
Cuma, Duma Hutapea, kuasa hukum BII, menyatakan, alasan Dhiva Inter meminta restrukturisasi karena utangnya telah jatuh tempo dan tidak bisa membayarnya. Dhiva Inter juga mengakui memiliki utang kepada kreditur lainnya dan juga terancam gagal bayar. "Jadi, syarat PKPU kami terpenuhi, yaitu utang jatuh tempo dan ada kreditur lain," tegas Duma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News