kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dhiva Inter Sarana masuk restrukturisasi utang


Selasa, 20 Januari 2015 / 07:38 WIB
Dhiva Inter Sarana masuk restrukturisasi utang
ILUSTRASI. Pengunjung mengamati produk mobil listrik produksi Nissan di sebuah pusat belanja di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Dhiva Inter Sarana berada di ujung tanduk. Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan restrukturisasi utang atawa PKPU yang diajukan Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk. Kemarin (19/1), hakim memutuskan Dhiva berstatus PKPU selama 45 hari. Jika gagal mencapai kesepakatan restrukturisasi, perusahaan pemasok perlengkapan dan peralatan untuk perusahaan bidang minyak dan gas bisa pailit.

Ketua majelis hakim perkara ini, Titik Tedjaningsih menuturkan, permohonan PKPU terhadap Dhiva selaku termohon I dan Richard Setiawan sebagai termohon II sekaligus penjamin pribadi, dapat dibenarkan. Termohon II juga dapat diminta tanggungjawabnya. Hakim juga mengangkat hakim pengawas, yaitu Bambang Kustopo dan empat orang pengurus PKPU.

Dalam amar putusan tersebut, Dhiva Inter Sarana terbukti memiliki kreditur lain yaitu PT Bank Permata Tbk. Sedangkan termohon II, Richard, terbukti memiliki utang kepada BII sebesar Rp 22 miliar yang dipakai untuk membangun rumah pada 2011.

Sesuai dokumen permohonan PKPU, per 17 Desember 2014, Dhiva memiliki utang ke BII sekitar US$ 67,67 juta. Perinciannya, utang pokok senilai sekitar US$ 53,59 juta, utang bunga sekitar US$  2,67 juta, dan denda sekitar US$ 11,41 juta. Dhiva juga memiliki utang kepada Bank Permata senilai Rp 304,23 miliar.

Dhiva juga diduga memiliki utang yang berpotensi gagal bayar ke Bank DBS Indonesia sebesar Rp 197,79 miliar, dan Bank Central Asia Tbk senilai Rp 850 juta, PT Orix Indonesia Finance senilai Rp 807,21 juta, Bank CIMB Niaga Rp 14,23 miliar, dan kepada BRI senilai  Rp 33 miliar.

Majelis hakim mengesampingkan keberatan Dhiva karena dinilai tidak dapat membuktikan bantahannya. Sebelumnya Dhiva menyatakan mampu membayar utang kepada BII dan kreditur lain.

Hakim juga menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan Dhiva. Isi keberatan Dhiva, permohonan PKPU oleh BII cacat hukum karena tak ditandatangani Direksi BII.

BII langsung melengkapi keberatan itu. Permohonan PKPU dengan tandatangan Jenny Wiriyanto dan Thilagavanthy Nadason, direksi BII.

Kuasa hukum BII, Duma Hutapea, menilai, lewat putusan PKPU ini, restrukturisasi utang Dhiva dapat dilaksanakan dalam koridor hukum. Sementara kuasa hukum Dhiva, Eka Sumaryani enggan memberikan tanggapan. "Tidak ada tanggapan apa-apa," elak Eka sembari meninggalkan ruang sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×