kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rapat kreditur perdana PKPU Dhiva digelar


Senin, 09 Februari 2015 / 10:33 WIB
Rapat kreditur perdana PKPU Dhiva digelar
ILUSTRASI. Perpanjang SIM Tanpa Antre Lama, Kunjungi SIM Keliling Jakarta Hari Ini (24/8)


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah diputuskan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  (PKPU) oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, tim pengurus PKPU PT Dhiva Inter Sarana (DIS) untuk pertama kalinya menggelar rapat kreditur pada akhir pekan lalu. Rapat kreditur pertama ini beragendakan perkenalan antar pihak, yakni kreditur, debitur, pengurus, dan hakim pengawas.

Salah satu tim pengurus PKPU DIS, Andri Krisna menuturkan semua bersedia hadir di dalam rapat kreditur, meskipun pihak debitur yang menjadi termohon II dalam perkara PKPU ini, Richard Setiawan, berhalangan hadir dan diwakili oleh Lukman yang merupakan Chief Marketing DIS. Perwakilan DIS tersebut, lanjut Andri, telah menyerahkan surat kuasa yang ditandatangi oleh dewan direksi DIS, sehingga sah secara hukum.

“Hari ini digelar rapat kreditur pertama. Agendanya baru perkenalan para pihak saja antara kreditur, debitur, pengurus dan hakim pengawas. Semuanya hadir, tapi debitur yang dimohonkan oleh kreditur yaitu Richard Setiawan tidak hadir. Sehingga tadi diwakili yang diberi kuasa, Lukman sebagai Chief Marketing PT DIS. Surat kuasanya sudah ditandangani oleh direksi,” ujar Andri kepada KONTAN seusai rapat kreditur, Jumat (6/2).

Pada rapat kreditur ini pihak kreditur preferen dari PT Bank Internasional Indonesia yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Duma Hutapea. Berdasarkan pengakuan Andri, rapat kreditur perdana ini tergolong berlangsung cukup lama. Ketidakhadiran Richard Setiawan secara langsung menjadi alasan memanasnya rapat kreditur ini. Padahal Richard Setiawan merupakan Personal Guarantee dari pinjaman kredit yang diajukan PT DIS kepada BII pada bulan Mei 2014 yang lalu.

Ketika ditanya mengenai adanya keinginan debitur untuk berdamai dengan kreditur, Andri mengungkapkan bahwa debitur pada dasarnya memilih jalan perdamaian untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada kreditur. Namun, Andri mengaku perdamaian tersebut baru sebatas wacana karena pihak debitur belum menyerahkan proposal perdamaiannya.

“Mereka (debitur) tadi mengatakan kalau mereka akan mengupayakan perdamaian dengan seluruh kreditur tapi memang belum memberikan proposal perdamaiannya,” ungkap Andri

Kuasa hukum debitur, Rico Pandeirot membenarkan debitur sedang mengupayakan perdamaian dengan para kreditur. Saat ini pihaknya masih menyusun proposal perdamaian. Namun belum tahu kapan akan diajukan kepada kreditur.

“Hari ini telah dilakukan rapat kreditur. Kami masih memeprsiapkan proposal perdamaiannya,” tuturnya kepada KONTAN melalui pesan singkat.

Rapat kreditur ini akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu 18 Februari 2015. Pada rapat tersebut, diharapkan Richard Setiawan dapat hadir secara langsung untuk diminta pertanggungjawabannya atas tagihan-tagihan yang belum dibayarkan oleh PT DIS.

Sebelumnya, Perkara dengan nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst ini  dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 19 Januari 2015. Termohon I terbukti memiliki kreditur lain, yaitu PT Bank Permata tbk, sedangkan termohon II, Richard Setiawan terbukti memiliki utang kepada PT BII sebesar Rp 22 miliar. Majelis hakim mengangkat hakim pengawas, Bambang Kustopo, dan empat pengurus, Dini Pramedi, Ihsan P. Basra, Allova H. Mengko, dan Andri K. Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×