Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Bank International Indonesia (BII) terhadap PT Dhiva InterĀ Sarana (DIS). Dengan demikian, perusahaan minyak itu dipaksa untuk melakukan restrukturisasi utang sebesar Rp 22 miliar.
Ketua majelis hakim, Titik Tedjaningsih menuturkan permohonan PKPU terhadap DIS selaku termohon I dan Richard Setiawan sebagai termohon II sekaligus penjamin pribadi DIS dapat dibenarkan oleh majelis hakim. Termohon II dapat ikut diminta pertanggungjawabannya.
"Majelis hakim menetapkan status PKPU sementara untuk DIS dan Richard Setiawan selama 45 hari," ujar Titik ketika membacakan amar putusan, Senin (19/1).
Dalam amar putusan tersebut, termohon I terbukti memiliki kreditur lain, yaitu PT Bank Permata Tbk. Sedangkan termohon II terbukti memiliki utang kepada PT BII sebesar Rp 22 miliar yang dipakainya untuk membangun rumah pada tahun 2011 yang lalu.
Selain itu, majelis hakim juga mengesampingkan keberatan yang diberikan termohon karena dinilai tidak dapat membuktikan dalil bantahannya yang menyatakan bahwa termohon masih mampu membayar utang kepada pemohon dan kreditur. Begitu juga dengan seluruh eksepsi termohon yang ditolak oleh majelis hakim. Dalam eksepsinya, termohon menyatakan bahwa permohonan PKPU telah cacat hukum karena tidak ditandatangani oleh orang yang berwenang mewakili pemohon, yaitu direksi PT BII.
Namun, majelis hakim berpendapat lain. BII telah mengajukan perbaikan permohonan sebelum termohon memberikan tanggapannya tersebut. Nama yang menandatangi berkas permohonan PKPU telah diganti dari Jabes Pieters dan Riandi Arsiyono menjadi Jenny Wiriyanto dan Thilagavanthy Nadason yang merupakan direksi PT BII. Sehingga perbaikan ini masih diperbolehkan oleh pengadilan.
Eksepsi Dhiva Inter selanjutnya terkait itikad tidak baik pemohon yang mendaftarkan permohonan PKPU pada 31 Desember 2014 juga ditolak. Majelis hakim berpendapat pengadilan telah memanggil langsung Dhiva Inter pada tanggal yang sama melalui surat tercatat dan menggelar sidang pertama pada 7 Januari 2015.
Setelah mengabulkan permohonan PKPU PT DIS, majelis hakim selanjutnya mengangkat seorang hakim pengawas yaitu Bambang Kustopo dan empat orang pengurus PKPU, yakni Dini Pramedi, Ihsan P. Basra, Allova H. Mengko, dan Andri K. Hidayat.
Ketika dimintai keterangan, kuasa hukum pemohon, Duma Hutapea mengungkapkan bahwa pihaknya sependapat dengan putusan majelis hakim. Karena telah sesuai dengan dalil permohonan yang diajukan pemohon.
"Melalui putusan PKPU ini, upaya restrukturisasi utang yang selama ini mereka dengungkan dapat dilaksanakan. Namun dalam koridor hukum," ujar Duma.
Tanggapan berbeda diberikan oleh kuasa hukum termohon, Eka Sumaryani. Ia memilih untuk bungkam dan melambaikan tangan ketika dimintai keterangan oleh KONTAN. "Tidak ada tanggapan apa-apa," jelas Eka secara singkat sembari meninggalkan ruang sidang.
Agenda berikutnya adalah menentukan jadwal pengumuman PKPU PT DIS di media massa dan tanggal rapat kreditur pertama yang akan ditangani oleh pengurus PKPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News