kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Kondisi Masyarakat Tidak Baik-baik Saja, PPN 12% Perlu Ditunda


Senin, 14 Oktober 2024 / 12:52 WIB
Kondisi Masyarakat Tidak Baik-baik Saja, PPN 12% Perlu Ditunda
ILUSTRASI. Pemerintah dinilai baiknya menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/04/01/2024


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai pemerintah baiknya menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.

Raden mengatakan baiknya pemerintah menunda kenaikan tarif PPN karena kondisi Masyarakat sedang tidak baik-baik saja. Di tengah daya beli masyarakat sedang turun, menunda kenaikan tarif akan lebih bijak. 

"Mungkin setelah ekonomi tumbuh dan Tingkat daya beli Masyarakat juga meningkat, boleh saja menaikkan tarif PPN jika memang sangat dibutuhkan," jelas Raden kepada Kontan, Senin (14/10).

Baca Juga: Prabowo Berniat Pengenaan PPN 12% akan Ditunda, Ini Saran Pengamat Pajak

Menurut Raden, untuk meningkatkan penerimaan negara pemerintah tidak harus menaikkan tarif pajak. Ada banyak cara untuk meningkatkan penerimaan negara, di antaranya dengan cara meningkatkan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.

Alat ukur untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak salah satunya yaitu membandingkan rekening bank dengan penghasilan yang dilaporkan di SPT Tahunan Wajib Pajak. 

Baca Juga: Tunda PPN 12%, Pemerintah Prabowo akan Revisi UU HPP

Otoritas pajak sudah waktunya untuk menggunakan teknologi big data dan kecerdasan buatan untuk melakukan pengawasan SPT Tahunan. Jika hanya mengandalkan pegawai pajak secara manual, pengawasan tidak akan efektif karena terbatasnya data yang dapat diawasi oleh petugas.

Sedangkan dengan menggunakan teknologi informatika, pengawasan dapat dilakukan secara masif dan terstruktur. 

"Sehingga tercipta keadilan bagi Wajib Pajak, semua Wajib Pajak benar-benar diawasi," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×