Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025, serta memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22% menjadi 20%.
Baca Juga: Prabowo Berniat Hapus Pajak Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Anggawira, Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12% diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Jika pemerintahan Prabowo ingin menunda penerapan tarif tersebut, revisi UU HPP perlu dilakukan.
"UU HPP secara jelas mengatur batas waktu pemberlakuan tarif PPN, jadi tidak bisa hanya dengan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres)," ujar Anggawira kepada Kontan.co.id, Minggu (13/10).
Mengenai rencana pemangkasan tarif PPh Badan, Anggawira juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif PPh memerlukan perubahan UU Pajak Penghasilan (UU PPh).
Baca Juga: PPN 12% Akan Ditunda, Pemerintahan Prabowo Siapkan Strategi Dongkrak Penerimaan Pajak
Untuk mengurangi tarif PPh badan, revisi undang-undang menjadi langkah yang wajib ditempuh melalui pembahasan dengan DPR.
Namun, Anggawira juga menyampaikan bahwa pemerintah Prabowo akan mempertimbangkan dinamika politik sebelum memutuskan revisi undang-undang ini.
Selanjutnya: Meski Ada Gelontorkan Stimulus China, IHSG Masih Berpeluang Menguat di Akhir 2024
Menarik Dibaca: Waspada Bencana Jawa Tengah Besok (14/10), Ini Peringatan Dini Cuaca Hujan Lebat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News