kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   13.000   0,68%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

Tunda PPN 12%, Pemerintah Prabowo akan Revisi UU HPP


Minggu, 13 Oktober 2024 / 19:54 WIB
Tunda PPN 12%, Pemerintah Prabowo akan Revisi UU HPP
ILUSTRASI. Prabowo berencana menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025. KONTAN/Baihaki/27/9/2022


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025, serta memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22% menjadi 20%. 

Baca Juga: Prabowo Berniat Hapus Pajak Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Anggawira, Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12% diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Jika pemerintahan Prabowo ingin menunda penerapan tarif tersebut, revisi UU HPP perlu dilakukan.

"UU HPP secara jelas mengatur batas waktu pemberlakuan tarif PPN, jadi tidak bisa hanya dengan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres)," ujar Anggawira kepada Kontan.co.id, Minggu (13/10).

Mengenai rencana pemangkasan tarif PPh Badan, Anggawira juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif PPh memerlukan perubahan UU Pajak Penghasilan (UU PPh).

Baca Juga: PPN 12% Akan Ditunda, Pemerintahan Prabowo Siapkan Strategi Dongkrak Penerimaan Pajak

Untuk mengurangi tarif PPh badan, revisi undang-undang menjadi langkah yang wajib ditempuh melalui pembahasan dengan DPR.

Namun, Anggawira juga menyampaikan bahwa pemerintah Prabowo akan mempertimbangkan dinamika politik sebelum memutuskan revisi undang-undang ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×