kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.495.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.585   85,00   0,54%
  • IDX 7.521   40,52   0,54%
  • KOMPAS100 1.169   8,10   0,70%
  • LQ45 933   4,48   0,48%
  • ISSI 227   2,02   0,90%
  • IDX30 480   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 578   0,90   0,16%
  • IDX80 133   1,02   0,77%
  • IDXV30 142   1,62   1,15%
  • IDXQ30 161   0,16   0,10%

Tunda PPN 12%, Pemerintah Prabowo akan Revisi UU HPP


Minggu, 13 Oktober 2024 / 19:54 WIB
Tunda PPN 12%, Pemerintah Prabowo akan Revisi UU HPP
ILUSTRASI. Prabowo berencana menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025. KONTAN/Baihaki/27/9/2022


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025, serta memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22% menjadi 20%. 

Baca Juga: Prabowo Berniat Hapus Pajak Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Anggawira, Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12% diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Jika pemerintahan Prabowo ingin menunda penerapan tarif tersebut, revisi UU HPP perlu dilakukan.

"UU HPP secara jelas mengatur batas waktu pemberlakuan tarif PPN, jadi tidak bisa hanya dengan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres)," ujar Anggawira kepada Kontan.co.id, Minggu (13/10).

Mengenai rencana pemangkasan tarif PPh Badan, Anggawira juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif PPh memerlukan perubahan UU Pajak Penghasilan (UU PPh).

Baca Juga: PPN 12% Akan Ditunda, Pemerintahan Prabowo Siapkan Strategi Dongkrak Penerimaan Pajak

Untuk mengurangi tarif PPh badan, revisi undang-undang menjadi langkah yang wajib ditempuh melalui pembahasan dengan DPR.

Namun, Anggawira juga menyampaikan bahwa pemerintah Prabowo akan mempertimbangkan dinamika politik sebelum memutuskan revisi undang-undang ini.

Selanjutnya: Meski Ada Gelontorkan Stimulus China, IHSG Masih Berpeluang Menguat di Akhir 2024

Menarik Dibaca: Waspada Bencana Jawa Tengah Besok (14/10), Ini Peringatan Dini Cuaca Hujan Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×